SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Karya Cipta kepada para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) Banjarmasin digelar selama 2 hari dari 10-11 Juli 2024 di Hotel Kindai Best Western, Banjarmasin.
Kegiatan ini kerjasama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengharapkan, para pelaku Ekraf di Banjarmasin dapat mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) berupa hak cipta.
“Jadi nanti Bidang Ekraf bisa memfasilitasi kawan-kawan untuk pendaftarannya di Kanwil Kemenkumham Kalsel,” ujarnya.
Soalnya, kata dia, perlindungan terhadap HAKI ini sangat penting bagi para pelaku ekraf.
Mengingat, di Banjarmasin ini termasuk kreatifitasnya cukup tinggi, baik hak cipta, merek dagang dan segala macam lainnya.
“Dari situ, makanya dibarengi juga dengan perlindungan terhadap penciptaan dari beberapa karya yang sudah dibuat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Ramlan Harun, turut mengajak pelaku usaha ekraf seperti seniman, konten kreator dan lainnya untuk mendaftarkan HAKI.
Melalui pendaftaran itu, maka berlakulah perlindungan hukum. Sebab, kalau tidak didaftarkan perlindungan hukumnya tidak berlaku.
“Di Banjarmasin sendiri, potensi pelaku ekraf sangat tinggi. Buktinya pada 2023 lalu yang mendaftarkan HAKI sangat banyak,” ungkapnya.
Contoh pendaftaran merk itu kemarin terbanyak dari Banjarmasin sekitar 80 lebih.
“Soalnya kami setiap tahun terus dievaluasi dan Kalsel itu terbanyak memperoleh peringkat ke-3 di Indonesia,” jelasnya.
Ke depannya, dia, berharap para pelaku usaha yang masih belum mendaftar, segera mendaftarkan HAKI ke Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Supaya pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan sengketa pelanggaran bisa diminimalisir.
“Karena ada sanksi bagi yang melanggar HAKI, baik berupa denda, pidana dan perdata,” jelasnya.
Meskipun untuk pengaduan pelanggaran HAKI hingga sampai saat ini di Kalsel belum ada.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disbudporapar Banjarmasin Widya Pelissa mengatakan, jumlah peserta 47 orang dan segera mendaftarkan HAKI Karya Cipta dari 17 sub sektor ekonomi kreatif yang meliputi aplikasi, seni, buku, desain batik dan sasirangan.
Dari jumlah kuota yang disediakan 60 peserta namun hanya 47 pelaku Ekraf yang mengikuti kegiatan ini.
Tujuan dari kegiatan ini untuk melindungi hak-hak Karya Cipta para pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin.
“Baik secara hukum dan menghasilkan ekonomi bagi mereka nantinya,” tukasnya. (shn/smr)