SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak bisa berkerja setengah-setengah. Mulai dari perencanaan kebutuhan, pelaksanaan, hingga operasional dan pemeliharaan harus dipahami secara menyeluruh oleh setiap pengguna barang.
Hal tersebut ditekankan dalam sosialisasi pengelolaan BMD yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (15/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar meyampaikan, sosialisasi barang milik daerah mengacu pada temuan BPK RI dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk terus mengedukasi pemanfaatan barang milik daerah.
“Kami berterima kasih kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) yang telah memfasilitasi edukasi ini. Harapannya, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah bisa semakin baik,” ujarnya.
Ia menekankan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang, sekretaris sebagai kuasa pengguna barang, serta pejabat dan petugas penatausahaan wajib memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. “Seluruh tahapan itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” imbuhnya.
Secara umum, para pejabat disebut sudah menjalankan tugas secara profesional. Namun persoalan muncul ketika terjadi pergantian pejabat atau petugas baru.
Masih ada yang belum sepenuhnya memahami aturan dan tanggung jawabnya. Karena itu sosialisasi dan bimbingan perlu terus dilakukan.
Sementara, Kepala BPKPAD Banjarmasin H Edy Wibowo menyampaikan, implementasi barang milik daerah ini penting karena setiap pejabat memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan barang milik daerah.
Kepala SKPD, berperan sebagai pengguna barang, sekretaris sebagai kuasa pengguna barang, sedangkan pengelola barang dan petugas penatausahaan memiliki tugas sesuai kewenangannya.
“Sosialisasi ini ingin memberikan pemahaman kepada para pejabat mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penatausahaan, hingga penghapusan aset,” bebermya.
Seluruh tahapan tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pemahaman ini perlu terus ditingkatkan agar setiap pejabat dapat menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama ketika terjadi pergantian pejabat atau petugas yang menangani pengelolaan barang.
“Kalau secara umum sudah paham, cuma masih ada beberapa oleh pergantian pejabat menangani, perlu pembinaan, pemahaman dan perhatian,” tukasnya. (shn/smr)
