Site icon Seputaran.id

Pegang SHPTU Selama 20 Tahun, Pedagang Harum Manis Sumbang PAD Sekitar Rp 300 Juta Tiap Tahun 

Penandatanganan SHPTU Pemko Banjarmasin dengan perwakilan para Pedagang Pasar Harum Manis. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pasca habis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), ratusan pedagang Harum Manis beralih mendapatkan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU).

Dan penandatanganan SHPTU tersebut dengan perwakilan para Pedagang Pasar Harum Manis, dilakukan di Balai Kota Banjarmasin, Aula Kayuh Baimbai, Jumat (22/12/2023).

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, SHPTU ini merupakan solusi atau kesepakatan dengan para pedagang Pasar Harum Manis.

Sehingga, kata dia, para pedagang memiliki alas hak atau hukum yang sah sebagai pedagang bekerjasama dengan Pemko Banjarmasin, dengan pola retribusi.

Ibnu menuturkan, para pedagang ini mendapatkan SHPTU selama 20 tahun, yang sifatnya kurang lebih seperti SHGB sebetulnya tapi dasar alas haknya jelas.

“Nantinya para pedagang membayar retribusi setiap bulan dengan sangat murah untuk kategori pasar, rata-rata sekitar Rp100 ribu tiap satu toko selama sebulan. Tergantung ukuran permeter persegi sesuai luasan toko masing-masing. Pembayaran bisa secara online,” ujarnya.

Mengingat, ada sekitar 320 pedagang di Pasar Harum Manis. Sehingga, potensi yang bisa didapatkan Rp300 juta setahunnya.

“Ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Banjarmasin,” ujarnya.

Ia menyatakan, pasar lain bakal menggunakan pola seperti itu,.yakni Pasar Sudirapi yang masih dalam tahap pembicaraan. Kemudian pasar lainnya yang sudah habis masa SHGB.

“Jadi kita atur dan bicarakan dengan pola seperti ini, mudah-mudahan bisa ada titik temu dan kesepakatan sehingga Pasar Pemko Banjarmasin bisa maksimal peningkatan PAD nya. Karena ada 27 Pasar milik Pemko Banjarmasin,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan da Perindustrian Banjarmasin Ichrom Muftezar melalui Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Muhammad Ridho Satriya mengatakan, Pasar Harum Manis bentuknya SHGB yang telah dikeluarkan 40 tahun lalu dan berakhir 2022.

Kemudian telah terjalin komunikasi dari 2022 dan intesif, akhirnya penyerahan bangunan secara sukarela menjadi milik Pemko Banjarmasin.

Sehingga bisa diterapkan retribusi, karena objek retribusi itu harus dalam pengelolaan milik Pemko Banjarmasin.

“SHGB itu dulunya para pedagang dengan pengembang Panca Karya Hasna sekitar 1980-an. Ada 320 kios pedagang

Nah, karena sekarang menjadi SHPTU tidak ada lagi beban sewa, karena menjadi retribusi,” ucapnya.

Ia menyatakan, para pedagang akan menempati kios di Pasar Harum Manis selama 20 tahun, dengan catatan tidak lupa membayarkan retribusi.

“Nantinya untuk memberikan pelayanan optimal, kita juga berkomitmen bakal melakukan pemeliharaan atau perbaikan fasilitasnya pada 2024 di Pasar Harum Manis,” tukasnya. (shn/smr)