Site icon Seputaran.id

Payung Hukum Sudah Ada 10 Tahun Silam, Pemko Banjarmasin Baru Sadar Tarik Retribusi APAR di 2023 ?

Kepala DPKP Banjarmasin Budi Setiawan saat diwawancarai wartawan. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sepertinya baru sadar punya Perda No.23 tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Setelah 10 tahun payung hukum itu terbentuk, baru sekarang berencana menarik retribusi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Bahkan, penarikan retribusi tersebut diefektifkan pada 2023 nanti melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin yang baru terbentuk di 2022 ini.

“Rertibusi pemeriksaan APAR itu untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Kepala DPKP Banjarmasin Budi Setiawan, diacara Diklat in House Training Pemadam Angkatan 1 2022, di Hotel Nasa  Banjarmasin, Senin (7/11/2022).

Menurut dia, pemeriksaan APAR tersebut untuk iHotel, Tempat Hiburan, gedung-gedung tinggi dan sejenisnya.

“Saat ini pihak kita masih menyusun formulanya, karena ini masih baru dan kita akan coba lakukan mulai awal 2023 nanti,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga terus melakukan pengawasan sekaligus mendata sasaran penarikan retribusi APAR.

Budi menilai, retribusi APAR yang bakal ditarik itu memiliki potensi terhadap PAD Banjarmasin, sehingga pihaknya akan memberlakukan retribusi tersebut.

Ia pun menargetkan, retribusi APAR ini sebesar Rp 1,5 miliar di 2023 mendatang.

Dia menyatakan, sebelum penarikan retribusi tersebut akan dilakukan sosialisasi pada seluruh stakeholder terkait.

“Supaya mereka tahu rencana dan paham mekanismenya seperti apa nantinya,” tukasnya. (shn/smr)