SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat payung hukum untuk melindungi serta memberi kepastian hukum kepada koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Melalui Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel, payung hukum yang masih berupa Raperda tersebut sudah dibahas dan dilakukan uji publik bersama instansi dan pihak terkait.
“Saat ini Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM sudah difinalisi. Dan dalam waktu dekat ini akan disahkan menjadi Perda,” ujar Ketua Pansus II Nor Fajeri.
Ia menyatakan, regulasi tersebut sebagai wujud dukungan DPRD Kalsel untuk mendorong koperasi dan UMKM di Kalsel, agar lebih berkembang.
“Adapun tujuan kami membentuk Perda untuk melindungi serta memberi kepastian hukum tentang perkoperasian dan UMKM di Kalsel,” katanya.
Dijelaskannya, dalam produk hukum tersebut nantinya peran pemerintah untuk koperasi adalah pemberian bekal terkait program pemberdayaan. Yakni, dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk UMKM, peran pemerintah mencakup pemberdayaan pendataan dan pendaftaran terintegreasi secara elektronik, pengembangan SDM, pembiayaan penjaminan serta produktivitas.
“Diharapkan dengan adanya pembekalan dan pembinaan semacam itu, koperasi dan UMKM dapat berkembang dengan baik sehingga laju roda perekonomian dapat ditingkatkan,” tuturnya. (smr)