Site icon Seputaran.id

Pastikan Seluruh Pelaku IKM di Banjarmasin Beradaptasi dengan Sistem OSS-RBA

Kegiatan sosialisasi sistem OSS RBA. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Sektor Perindustrian di lingkup Banjarmasin digelar, di Ballroom Hotel Aria Barito, Senin (20/10/2025).

Penerapan OSS RBA sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah besar dalam penyederhanaan proses perizinan dan penguatan kepastian hukum, sehingga layanan usaha menjadi lebih cepat, mudah dan transparan.

Walikota Banjarmasin H M Yamin HR mengapresiasi, seluruh pihak yang berperan aktif, khususnya jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Peraturan ini menjadi lompatan besar menuju sistem pelayanan publik yang lebih efisien, cepat dan transparan.

“Ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga perubahan paradigma dari birokratis menjadi solutif dan manual menjadi digital,” jelasnya.

Ia menyoroti, tantangan yang masih dihadapi para pelaku IKM di lapangan, seperti kesalahan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau pengisian data yang belum lengkap dalam sistem OSS-RBA.

Karena itu, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk terus memberikan pendampingan dan literasi digital kepada pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku IKM di Banjarmasin mampu beradaptasi dengan sistem OSS-RBA dan memenuhi komitmen perizinan, termasuk kepemilikan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” jelas Yamin.

Ia berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi momentum bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam memperkuat iklim investasi yang kondusif di Banjarmasin.

“Ketika sistem perizinan semakin mudah dan terintegrasi, investasi akan tumbuh, ekonomi berkembang dan lapangan kerja baru tercipta,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai berlaku efektif pada Oktober 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

“Perubahan ini harus benar-benar dipahami oleh pelaku industri di daerah agar tidak ada data yang terlewat atau tidak terverifikasi oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia mengimbau, pelaku IKM yang hadir menyampaikan langkah dan peraturan baru dari pemerintah pusat kepada IKM yang tidak ikut sosialisasi ini. “Takutnya ada yang belum paham. Saya juga menyampaikan permohonan maaf, karena tidak semua IKM dapat diundang dalam kegiatan sosialisasi tersebut akibat keterbatasan sumber daya dan anggaran,” ucapnya.

Namun, kata Tezar, pemerintah tentu ingin mengajak seluruh IKM di Banjarmasin, tetapi mengingat jumlahnya yang sangat banyak, mungkin hanya sebagian yang bisa diundang.

“Mudah-mudahan ke depan IKM kita semakin banyak yang terverifikasi dan dikenal luas hingga ke Kabupaten/Kota lain di Indonesia,” katanya.

Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Banjarmasin Dedy Hamdani menuturkan, ada 100 IKM yang mengikuti kegiatan ini. Dan kegiatan ini penting, setiap pelaku usaha perlu mengetahui wajib terdaftar di sistem aplikasi Kementrian Perindustrian.

“Jadi melalui kegiatan ini memastikan semua pelaku usaha di Banjarmasin terdaftar, mengetahui dan memahami. Soalnya ada pembaharuan, jaminan waktu penyelesaian perizinan,” katanya.

Menurutnya, ketika perizinan lengkap dan sesuai, ada waktu ditempuh misalnya 7 hari sudah terbit. “Bila tidak diterbitkan berarti ditolak, tak ada lagi molor penerbitan perizinan,” jelasnya.

Dedy menyatakan, di pembaruan ini ada kemudahaan dalam perizinan, cuma pengawasan yang lebih ketat. “Jadi izin harus mudah dan perlu dipatuhi,” tuturnya.

Salah seorang pelaku IKM Jelujur Kain Sasirangan Masdiana menilai, sosialisasi ini bagus, memudahkan dan mendukung. “Adanya ini tentu pelaku usaha ada kemajuan dan banyak mengetahui. Soalnya bila kurang tau, paham dapat mengetahui,” tukasnya.(shn/smr)