Site icon Seputaran.id

Pasca Libur Lebaran, Beberapa ASN Pemko Banjarmasin Ambil Cuti Tambahan

ASN Pemko Banjarmasin.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pasca libur dan cuti lebaran Idul Fitri 1444 H, ada beberapa ASN Pemko Banjarmasin yang mengambil cuti tambahan.

Sebab, ASN diperbolehkan mengambil cuti tambahan oleh Presiden RI beberapa waktu lalu.

Kendati demikian di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah hanya boleh memberikan izin cuti kepada ASN maksimal 30 persen dari jumlah pegawai.

“Hal itu berdasarkan edaran dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Jadi masih boleh, cuma untuk cuti tambahan itu ada kontrol dan batasan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, saat ditemui awak media di Balaikota Banjarmasin, Rabu (26/04/2023).   

Dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap jalan dan dilaksanakan dengan baik.

Ia mengatakan, dilihat dari hasil laporan masing- masing SKPD masih di bawah 30 persen.

“Hal itu bisa hitung yang meambil cuti dikisaran 1 sampai 5 orang saja paling banyak. Dari hasil presentase kisaran 85 hingga 90 persen terhitung sakit dan segala macam kalau cuti tambahan dipastikan dibawah 30 persen,” ujarnya.

Namun Ikhsan memastikan, ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin tidak ada yang membolos, pasca libur lebaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin Windiasti Kartika mengatakan, di instansinya, ASN yang mengajukan cuti tambahan bisa dihitung jari.

Yakni, cuma ada tiga yang mengambil cuti dengan alasan karena pulang kampung dan kebetulan jauh harus ke luar daerah.

Adapun ASN yang mengambil cuti tambahan sebelumnya telah mengajukan melalui surat resmi bukan hanya lewat lisan saja.

“Mereka juga telah mengajukan surat resmi untuk pengajuan tambahan cuti sebelum libur lebaran,” tukasnya. (shn/smr)