Site icon Seputaran.id

Parkiran Hotel Bakal Ditarik Pajak Mulai 1 Januari 2023

Kabid Penarikan dan Pajak pada Badan BPKPAD Banjarmasin Ashadi Himawan. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pada 1 Januari 2023 akan datang, parkir hotel bakal dikenakan pajak. Itu untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin.

Kabid Penarikan dan Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Ashadi Himawan mengatakan, parkir akan dikenakan biaya sekitar 30 persen berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Namun, kata dia, berdasarkan undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), akan diturunkan menjadi 10 persen.

“Sektor pajak parkiran hotel ini dilakukannya guna penambahan PAD, karena pendapatan dari wajib pajak hotel masih belum ada peningkatan. Jadi diimbau untuk pihak hotel melakukan pembayaran dengan transaksi yang ada,” ujarnya, di Bakeuda Banjarmasin, Selasa (6/9/2022).

Misalkan ada masalah atau kendala lainnya, kata dia, itu bisa bersama-sama berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pusat, supaya bisa meningkatkan pajak hotel.

Sementara itu, ujar dia, saat ini untuk estimasi pajak parkir 2022 sekitar Rp 7 miliar dalam perubahan akan ditambah Rp 3 miliar jadi Rp 10 miliar di tahun ini.

“Saat ini target tercapai baru sekitar 65 persen. Untuk tahun lalu sekitar Rp 5 miliar jadi ada peningkatan setelah pendemi,” sebutnya. (shn/smr)