Site icon Seputaran.id

Pansus III Raperda Pembiayaan Tahun Jamak Gelar RDP dengan Pemprov

Pansus III Raperda tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak DPRD Kalsel menggelar RDP dengan jajaran Pemprov Kalsel. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimamtan Selatan (Kalsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Selasa (11/3/2025).

Ketua Pansus III H Gusti Iskandar Sukma Alamayah mengatakan, RDP ini dimaksudkan untuk membahas materi draf Raperda yang merupakan usulan dari Pemprov Kalsel sekaligus menyandingkan dengan hasil studi komparasi ke Pemprov Banten beberapa waktu lalu.

“Banten sudah memiliki 2 Perda itu ya, 2012 dan 2018. Kemudian, dasar cantolan Raperda itu apa saja? Ternyata sumber inspirasinya adalah RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Oleh karena itu tadi kita sepakat dengan pemerintah (Pemprov Kalsel), dengan eksekutif bahwasanya dasar cantolan itu yang akan kita masukan tadi sumber inspirasi dari ranperda itu sendiri”, ujar Gusti Iskandar.

Dijelaskannya, Raperda Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak ini merupakan regulasi atau payung hukum terhadap program pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan melebihi masa 1 tahun anggaran.

“Raperda yang akan memberikan regulasi atau payung hukum terhadap program kegiatan pemerintah (Kalsel), program-program kegiatan fisik, konstruksi pemerintah yang (pembiayaannya) lebih dari satu tahun anggaran”, jelas politisi kawakan Partai Golongan Karya (Golkar).

Mantan Anggota DPR RI selama 3 periode ini menegaskan, pihaknya optimis akan segera diselesaikan setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemdagri).

“Raperda ini mungkin segera sesudah kita konsultasi ke kemendagri nanti. Karena dasar cantolannya kan sudah ada tadi, RPJPD ya kan, dan bukan RPJMD. Kemudian untuk menstresing dari pasal-pasal yang ada di dalam itu kita sesuaikan dengan apa yang berkembang di dalam pembahasan Pansus”, ungkapnya.

Selanjutnya Gusti Iskandar juga memastikan, proyek-proyek yang nantinya akan dibiayai dengan anggaran tahun jamak harus melalui pembahasan KUA-PPAS antara Pemprov Kalsel dengan DPRD Kalsel.

“Semua itu nanti dibahas dalam pembahasan KUA-PPAS. Kemudian sesudah itu menjadi kesepakatan pembahasan, ada nota kesepahaman antara DPRD dengan Pemerintah (Kalsel). Kita tidak mau juga melepas begitu saja,” pungkasnya. (putza/smr)