SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (3/7/25) pagi.
Kunjungan ini digelar dalam rangka konsultasi hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2025–2029.
Sebelumnya, evaluasi terhadap dokumen RPJMD telah dilakukan oleh Ditjen Bina Bangda bersama para pemangku kepentingan pada 17 Juni 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus III sebagai pihak yang membahas Raperda, dinilai perlu melakukan konsultasi untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi dari pemerintah pusat diakomodasi dalam penyempurnaan materi dokumen.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan, proses penyusunan raperda sejauh ini berjalan lancar.
“Secara keseluruhan, tidak ada kendala berarti dalam penyusunan raperda ini. Setelah melakukan kunjungan kerja ini, kita akan kembali melakukan pembahasan guna menyelaraskan sejumlah catatan-catatan yang ada dalam materi Raperda,” ujarnya.
Ia juga menekankan, pentingnya menjaga kualitas Raperda tersebut. Menurutnya, Kalsel merupakan daerah pertama secara nasional yang telah menyusun Raperda RPJMD 2025–2029.
“Raperda ini, secara nasional hanya ada di Kalsel yang pertama. Makanya harus kita jaga dan kawal bersama raperda ini,” tegasnya.
Statement senada juga terlontar dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Alpiya Rakhman, yang turut hadir dalam rombongan. Ia turut menyatakan, dukungannya terhadap proses pengawalan raperda tersebut.
“Kita kawal sama-sama Raperda ini, bersama dengan Renstra daerah di Kalsel,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan.
Dalam sambutannya, Iwan mengapresiasi langkah cepat DPRD Kalsel dalam merespons hasil evaluasi.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas komitmen dan keseriusan Pansus III dalam menyelaraskan dokumen daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional. (putza/smr)