Site icon Seputaran.id

Pansus II Targetkan Uji Publik Raperda P4GNPNP Rampung Dalam Waktu Dekat

Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj. Mariana bersama ketua Pansus II Hj. Rachmah Norlias dan anggota lainnya, bertandang ke Kemendagri RI guna konsultasikan Raperda P4GNPNP ke Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika atau yang biasa disingkat dengan Raperda P4GNPNP memasuki babak akhir pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dimotori oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj. Mariana, bersama ketua Pansus II Hj. Rachmah Norlias dan anggota lainnya, bertandang ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) guna konsultasikan Raperda P4GNPNP ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Jum’at (5/05/2024).

Menurut Rachmah Norlias dalam sambutannya mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kemendagri untuk melakukan konsultasi terkait Raperda P4GNPNP yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019.

Rachmah Norlias menjelaskan, sebelum Raperda P4GNPNP ini, terlebih dahulu Kalsel mempunyai perda serupa yaitu Perda Nomor 17 tahun 2018, hanya saja Raperda yang baru ini adalah upaya Kalsel untuk melakukan penyesuaian terhadap Permendagri yang baru, jelas Rachmah.

Srikandi PAN tersebut juga menyebutkan, Raperda P4GNPNP ini status nya sudah hampir rampung, dan akan merencanakan jadwal uji publik pada 10 Mei 2023 mendatang, setelah konsultasi dari Kemendagri ini.

Sementara itu, Kartika Mulya Sari Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Ketahanan Ekonomi sosial dan budaya Kemendagri RI yang menerima rombongan DPRD Kalsel menyampaikan, apresiasinya kepada DPRD Kalsel, terhadap yang telah dituangkan DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi Kalsel dalam Raperda P4GNPNP.

Menurutnya, Perda tersebut merupakan hal yang sangat strategis dan sangat penting karena terkait dengan rencana aksi nasional dan amanat dari Permendagri Nomor 12 tahun 2019, ungkap Kartika Sari.

Ditemui di akhir kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana dalam wawancaranya mengatakan, Raperda ini sangat penting untuk pencegahan peredaran Narkoba di Kalsel.

“Hal ini menjadi salah satu upaya kami dalam agenda menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. Dengan adanya perda ini, kami berharap angka peredaran narkoba di daerah kita Kalsel, terus akan semakin turun”, tutur Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel tersebut.

Rapat yang digelar di ruang RR Situation Room PoLPum Kemendagri RI ini, menghadirkan Kepala Kesbangpol provinsi Kalsel H. Heriansyah serta perwakilan dari Biro Hukum provinsi Kalsel. (putza/smr)