Site icon Seputaran.id

Pansus I DPRD Kalsel Maksimalkan Materi Raperda Jamkrida

Pansus Raperda DPRD Kalsel Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) saat di PT Jamkrida Jawa Timur (Perseroda). (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda), mendatangi PT Jamkrida Jawa Timur (Jatim) (Perseroda), Jumat (12/7/2024).

Tujuannya untuk menyerap informasi dalam upaya percepatan perubahan bentuk hukum Jamkrida Kalsel.

Rombongan yang dipimpin H Suripno Sumas, selaku Anggota Pansus I DPRD Kalsel, didampingi Biro Hukum dan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel tersebut diterima Direktur Utama Jamkrida Jatim Untung Heri Sukariyanto, beserta jajarannya.

Dalam kesempatan itu, H Suripno Sumas menyebut, dipilihnya PT Jamkrida Jatim sebagai salah satu daerah penyanding dalam penyusunan Raperda.

Dikarenakan PT Jamkrida Jatim termasuk berhasil melakukan perubahan bentuk hukumnya.

Selain memiliki Perda yang sudah lengkap, PT Jamkrida Jatim juga dinilai banyak memiliki kegiatan-kegiatan yang sudah memenuhi kepentingan masyarakat.

“Selain merasa puas dari penjelasan Pihak Jamkrida Jatim, juga banyak informasi yang yang akan menjadi bagian daripada Perda di Kalsel untuk diperbaiki dan disusun dengan harapan Perda ini bisa sebanding dengan Perda Jatim,” tutur politisi kawakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sementara, Direktur PT Jamkrida Jatim Untung Heri Sukariyanto berterima kasih dan juga mengapresiasi kunjungan Pansus I DPRD Kalsel.

Bahkan, baginya kunjungan dalam rangka sharing informasi ini sangat bermanfaat untuk ke depannya.

“Ke depan kerjasama seperti harus terus di tingkatkan baik terhadap Jamkrida Jatim maupun Jamkrida Kalsel, karena mempunyai nilai manfaat yang besar bagi kedua belah pihak,” ucap Untung.

Ia optimis, dengan adanya perubahan Perda atau menjadi Perseroda, Jamkrida Kalsel sudah siap menerima penyertaan modal dari daerah yang sudah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMN.

Mengingat, peran penting Jamkrida adalah menjembatani sekaligus penjamin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), agar bisa mendapatkan akses dengan lembaga keuangan atau perbankan guna mendapatkan permodalan. (putza/smr)