Site icon Seputaran.id

Paman Yani Edukasi Zonasi Melaut bagi Nelayan 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, di Kabupaten Kotabaru.(foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, KOTABARU – Nelayan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diedukasi dan diberi bekal hukum dalam aktivitas melaut, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

Penyebarluasan Perda ini diikuti oleh pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, serta menghadirkan narasumber yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Kalsel) yakni Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi dalam paparannya menyampaikan, Perda ini mempunyai tujuan yang sangat baik bagi masyarakat. Yang berisi aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini secara masif kepada masyarakat pesisir, tujuannya sangat jelas adalah untuk membawa kesejahteraan nelayan, selain mengedukasi juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut. Dan hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Paman Yani sapaan akrab Yani Helmi, Jumat (5/8/2022).

Bahkan, kata dia, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat, khususnya nelayan di perairan laut tangkap.

“Semuanya sudah tertuang dalam Perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, serta pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan,” ucapnya.

Bagi Paman Yani, sosialisasi ini menjadi penting, karena sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat. Apabila ada nelayan lain terutama kapal tangkap besar dari luar daerah yang menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan.

“Nelayan harus tau mana yang masuk zona merah dan zona hijau. Sehingga bisa turut menghalau kapal besar yang menangkap di perairan kita,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan Perda tersebut selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut, tentu fungsi lainnya adalah lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.

“Dari aturan yang dituangkan ini yang jelas masyarakat nelayan dapat memahami secara penuh tentang menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.

Jadi, tegas dia, Perda ini harus terus digalakkan, agar nelayan tidak memanfaatkan lautnya secara sembarangan. Karena apabila nelayan dapat taat terhadap aturan, maka kelestarian akan terus berlangsung dan pemijahan ikan secara alami yang dikonsumsi masyarakat akan tetap berlangsung.

“Namun apabila aturan ini dilanggar, maka nelayan akan semakin sulit mencari ikan dan tentu akan berefek negatif di tengah masyarakat,” tukasnya. (putza/smr)