Site icon Seputaran.id

Paman Birin Sebut Rekomendasi Dewan terhadap LKPj 2022 Sangat Berarti untuk Pembangunan

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin menerima dokumen rekomendasi Dewan Kalsel terhadap LKPj 2022 yang diserahkan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menerima rekomendasi DPRD Kalsel atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2022, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (10/05/2023).

Bagi gubernur yang akrab disapa Paman Birin, rekomendasi yang diserahkan merupakan bagian sinergitas antar eksekutif dan legislatif.

“Rekomendasi LKPj ini sangat berarti untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalsel,” sebutnya.

Dia menyadari, peran eksekutif tak luput dari fungsi pengawasan legislatif. Bahkan, rekomendasi LKPj dari DPRD ini banyak mengandung hal-hal positif dan konstruktif, guna mewujudkan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik.

“Kami menyadari LKPj yang telah disampaikan tidak mungkin sempurna dan tanpa kekurangan serta akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diserahkan ini,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berupaya membuat laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di 2022.

“Dalam proses LKPj Akhir Tahun Anggaran 2022 ini, kami merasakan kebersamaan dari sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menilai LKPj. Sinergi yang baik harus terus dimantapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan rakyat yang lebih sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalsel Karmila mengatakan, rekomendasi DPRD ini merupakan catatan strategis dalam upaya perbaikan di masa mendatang, dalam rangka melaksanakan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Rekomendasi tersebut merupakan wujud nyata tugas dan fungsi DPRD pada masyarakat, sebagai laporan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

“Sehingga semua saran, masukan, dan catatan penting DPRD agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah,” tandasnya. (smr)