Site icon Seputaran.id

PAD di Perubahan APBD 2025 Banjarmasin Naik Rp 200 Miliar Lebih

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025 mengalami kenaikan hingga tembus Rp200 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo mengungkapkan, kenaikan itu dipengaruhi transfer pusat, bagi hasil Provinsi hingga bagi hasil tambang.

Ia merincikan, pendapatan sah mencapai Rp1,8 triliun ditambah pendapatan lainnya mencapai Rp45 miliar.

“Meski mengalami kenaikan. Namun masih terjadi defisit karena alokasi belanja tahun ini mencapai Rp2,6 triliun,” tutur Edy Wibowo, Jumat (22/8/2025).

Seiring dengan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus mengoptimalkan PAD terutama di sektor Restoran, Rumah Makan, Cafe hingga Hotel yang merupakan penyumbang terbesar melalui tapping box.

“Dimana sekarang sudah kita pasang 600 lebih tapping box, tentu dengan bertambahnya tapping box ini potensi pendapatan juga meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Edy menginginkan, pengawasan lebih ketat di lapangan, guna menghindari terjadinya kebocoran pajak karena masih ada pelaku usaha yang menggunakan tapping box hanya sesekali. Bahkan ada yang sengaja menggunakan pas diakhir-akhir, hingga pajak yang terekam tidak sepenuhnya.

“Makanya kami perlu memberikan pemahaman dan edukasi untuk kesadaran Wajib Pajak (WP),” ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, pentingnya peran masyarakat juga turut mengawasi guna meminimalisir kebocoran.

“Kepada masyarakat diharapkan bisa melaporkan kepada kami jika terdapat tidak ada pajak pada saat transaksi,” imbaunya.

Dalam meningkatkan PAD pihaknya juga akan melakukan pemetaan kembali terhadap pelaku usaha. Seiring bertumbuhnya perekonomian saat ini di Kota Seribu Sungai.

“Diruas jalan itu masih banyak pelaku usaha yang belum dikenakan WP. Makanya perlu pemetaan kembali, karena syaratnya apabila pendapatan Rp15 juta dalam sebulan itu sudah bisa dikenakan WP,” ujarnya.

Edy menegaskan, pengecualian WP ini, hanya berlaku pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan pendapatan di bawah Rp15 Juta per bulannya.

“Dalam Peraturan Daerah (Perda) kita seperti itu, hasil koordinasi dengan pusat untuk tidak mematikan UMKM. Sehingga sebelum menetapkan WP kita lakukan survei dan pendataan lapangan, kalau memenuhi kriteria baru kita kenakan WP dan dibina,” tukasnya. (shn/smr)