SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memasuki periode pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat maupun pekerja.
Meski lembaga pengawas pelayanan publik itu tetap membuka kanal aduan dan menaruh perhatian serius terhadap potensi persoalan tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman menuturkan, nihilnya laporan bukan berarti pengawasan dikendurkan. Justru, pengalaman tahun-tahun sebelumnya persoalan ini muncul mendekati lebaran.
“Untuk tahun ini memang belum ada laporan yang masuk. Tapi pada tahun-tahun sebelumnya kami pernah menerima aduan terkait pembayaran THR, baik soal nominal yang tidak sesuai ketentuan maupun waktu pembayaran yang tidak jelas kepastiannya. Jumlah laporan THR pada tahun lalu juga tidak terlalu banyak, meski angka pastinya tidak diingat secara detail,” ungkapnya.
Saat ini Ombudsman Kalsel belum membuka posko pengaduan THR secara khusus. Namun seluruh kanal pengaduan tetap dibuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai kewenangan. “Kami mengimbau pekerja atau masyarakat yang merasa dirugikan hak THR nya agar tidak ragu melapor. Bisa melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk WhatsApp di nomor 0811-1653-737. Dan isu THR menjadi perhatian serius di tingkat pusat,” jelasnya.
Ia menyampaikan, keterangan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng yang menilai pengawasan pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja swasta masih belum optimal. Catatan Ombudsman RI terdapat 652 pengaduan pekerja terkait maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. “Kondisi ini menunjukkan masih adanya persoalan yang berulang setiap tahun,” tuturnya.
Ombudsman RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, mempertegas sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, serta memastikan pengaduan THR ditangani secara konsisten dan tuntas. Selain penegakan sanksi, Ombudsman RI juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dan integrasi pos pengaduan THR hingga ke daerah.
“Langkah ini penting agar pekerja memperoleh kepastian layanan saat memperjuangkan hak normatifnya. Sebab, THR adalah hak pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai rasa keadilan. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara efektif dan menyeluruh,” tukasnya. (shn/smr)
