Site icon Seputaran.id

Nuryadi sebut Disdik tak Mengharuskan Daftar SD Sertakan KIA 

Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun 2024 sudah dimulai di Banjarmasin.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi seperti Ijazah TK dan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).

Terbaru, peserta didik baru juga wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat tambahan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar­masin Nuryadi mengatakan, pihaknya tidak mengharuskan pendaftaran menyertakan KIA.

“Jadi tidak wajib harus men­yertakan KIA ketika mendaftar. Karena memang, sebagian anak di Banjarmasin belum memiliki KIA,” ucapnya.

Mengingat, tujuan KIA sebagai kartu identitas anak sampai usia 17 tahun. Jadi, dia mengimbau, kepada para orang tua untuk tetap menyertakan KIA saat mendaftarkan anaknya guna melengkapi data diri anak.

“Agar pihak sekolah tidak ada lagi terjadi kesalahan dalam penulisan nama anak. Kemudian dapat mengetahui domisili si anak, apakah di Banjarmasin atau di luar? Selain dengan dibuktikan dengan Akta Kelahiran. KIA juga harus dipunyai anak,” jelasnya.

Sekali lagi, Nuryadi mengimbau, agar para orang tua tetap membuatkan KIA untuk anak.

Bahkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga bersedia mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Banjarmasin untuk membantu proses pembuatan KIA.

“Itu hasil koordinasi dengan Disdukcapil, yang siap jemput bola ke sekolah-sekolah untuk mendata dan membuatkan bagi anak-anak yang belum punya KIA,” tukasnya.(shn/smr)