Site icon Seputaran.id

Normalisasi Jalan Pasar Lama Laut : Penertiban Dimulai Senin Depan 

Petugas Dishub dan Satpol PP Banjarmasin saat memberikan tanda batas boleh berjualan di Jalan Pasar Lama Laut. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan Surat Peringatan (SP) ke-2 dan pemberian tanda batas sekitar 50 cm untuk normalisasi Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (20/5/2024).

Atas hal itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengimbau, kepada masyarakat dan para pedagang di sekitar Jalan Pasar Lama Laut untuk mendukung upaya normalisasi jalan yang akan segera dilaksanakan.

Baginya pemulihan fungsi jalan demi kenyamanan dan kelancaran akses adalah penting di wilayah tersebut.

“Kita sudah layangkan SP ke-2, agar proses normalisasi Jalan Pasar Lama Laut ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Rencananya, Pemko Banjarmasin akan mengeluarkan SP ke 3 pada Rabu atau Kamis. Kemudian dilanjutkan dengan penertiban secara menyeluruh pada Senin (27/5/2024).

Namun Ibnu mengingatkan, kepada petugas Satpol PP, Dishub dan Ketua RT maupun RW setempat, agar memberikan informasi tersebut kepada masyarakat dan para pedagang secara persuasif dan humanis.

“Ini untuk kebaikan kita bersama, karena fungsi jalan itu sangat vital. Selama ini, jalan diambil oleh pedagang untuk berjualan sehingga kita perlu mengembalikan fungsinya,” jelasnya.

Dengan fungsi jalan yang kembali normal diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Kemudian, menegaskan normalisasi itu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kemacetan dan konflik selama proses berlangsung.

“Tentunya akses dari Jembatan Pasar Lama ke Sungai Jingah bisa melalui Jalan Pasar Lama Laut atau Jalan Sulawesi. Jalan Sulawesi itu perempatan lampu merah dan kadang-kadang terjadi kemacetan karena akses jalannya yang sempit,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ibnu menyebut, target jangka panjang pihaknya, adalah memindahkan pedagang kembali ke dalam Pasar Lama.

Namun, pemerintah juga mempertimbangkan keluhan para pedagang yang menganggap jualan di pinggir jalan lebih menguntungkan.

“Kita juga menyiapkan kantong-kantong parkir agar masyarakat bisa berbelanja dengan nyaman di pasar. Terakhir, berharap program normalisasi jalan itu dapat berjalan dengan aman dan lancar serta mendapatkan dukungan dari seluruh pihak terkait untuk kebaikan bersama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, pihaknya telah sampai pada pemberian SP ke 2 dan memberikan tanda batas sekitar 50 cm untuk mundur kepada pedagang di Pasar Lama Laut.

“Nantinya akan pemberian SP ke 3 dan Insya Allah, pada Rabu. Kemudian, pada Senin akan dilakukan penertiban,” ungkapnya.

Dikatakannya, hingga sekarang pihaknya terus melakukan pemberian informasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang secara persuasif dan humanis hingga SP ke 3.

“Ketika tiba waktu penertiban diharapkan tidak ada perlawanan dari para pedagang,” harapnya.

Untuk pengawasan ke depannya setelah penertiban, pihaknya bersama Satpol PP akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga dapat termonitor keadaan di Jalan Pasar Lama Laut.

“Nanti bakal ada Posko Terpadu yang diisi oleh Satpol PP, Dishub dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin),” katanya.

Ditambahkan Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, setelah SP ke-3 diterbitkan, sebelum penertiban pihaknya bakal memberikan surat pemberitahuan pembongkaran. “Rencananya Sabtu akan disampaikan,” imbuhnya.

“Semoga pedagang punya kesadaran bisa menata sendiri dan mengikuti normalisasi Jalan Pasar Lama Laut,” tuturnya.

Sebab, pihaknya akan melakukan penyisiran dan penertiban kepada pedagang yang ngotot tetap berjualan di area yang tidak diperkenankan.

“Upaya penertiban bakal dilakukan secara persuasif nantinya,” pungkasnya.

Menanggapi itu, salah satu pedagang ayam Sandy Fauzan mengatakan, akan mengikuti aturan normalisasi jalan itu.

“Mau tak mau akan menyesuaikan tanda tadi, yakni tidak boleh melewati jalan aspal atau mundur sedikit sekitar 50 cm supaya tak mengenai aspal,” tukasnya. (shn/smr)