SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Normalisasi Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah terus berlanjut. Terbaru pemberian Surat Peringatan (SP) 1 kepada para pedagang sudah dilakukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, pemberian SP itu sesuai ketentuan baru Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, yang menjadi landasan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya dalam hal penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.
Ada 3 tahapan pemberian SP, untuk SP 1 jangka 3 hari, SP 2 untuk 2 hari dan SP 3 hanya 1 hari.
Jadi tahapannya akan dilaksanakan dengan harapan para pedagang bisa mematuhi. “Untuk hari ini pemberian SP 1, selanjutnya ke 2 diserahkan dalam minggu ini juga,” ujarnya Rabu (15/5/2024).
Sekarang, pihaknya terus memberikan sosialisasi normalisasi jalan tersebut. Bahkan, nantinya jalan itu akan dibuat marka jalan.
“Dari Marka itu, bisa kelihatan batas sampai dimana yang dapat menjadi kesepakatan bersama untuk pedagang berjualan. Bila sudah diberikan marka jalan memberikan kejelasan,” tuturnya.
Muzaiyin menyebut, para pedagang banyak mendukung normalisasi jalan itu, sepanjang berlaku secara keseluruhan di kawasan tersebut.
“Bila sampai pemberian SP ke 3 selesai, masih saja ada pedagang melewati batas akan ditertibkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap, para pedagang bisa paham dan menggeser atau memindahkan lapaknya sendiri.
“Lapak yang biasanya agak menjorok ke badan jalan, agar mundur sampai batas ditentukan atau sesuai marka,” ingatnya.
Dia menyadari, upaya dilakukan perlu dukungan, agar dapat dipahami bersama untuk kepentingan masyarakat luas. “Seperti kegiatan keagamaan yang mencari jalan alternatif,” tekannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, terkait regulasi normalisasi jalan itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jalan di sana seharusnya untuk lalu lintas umum, bila digunakan untuk kepentingan bukan berlalu lintas berarti melanggar. Kalau dibenturkan ke regulasi tadi, jalan bukan untuk jualan tapi berlalu lintas. Di luar itu berarti harus ada izinnya, bila tidak ada melanggar,” tegasnya.
Dikatakannya, normalisasi jalan itu muncul melalui Forum (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), agar mengembalikan fungsi jalan bagi kepentingan berlalu lintas, bukan untuk jualan yang memakan badan jalan.
Sehingga mengakibatkan penyempitan jalan dan pengurangan kapasitas jalan yang membuat orang mau lewat, tidak bisa maksimal.
Dikatakannya, sebelum normalisasi dilakukan, tentu perlu tahapan-tahapan dimana pihaknya mengusahakan penertiban dilakukan secara humanis.
“Setelah SP 3 baru dilakukan penindakan, jika ada pedagang yang masih melanggar,” tegasnya.
Salah satu pedagang ikan di Pasar Lama Laut Mama Amat sangat mendukung adanya rencana normalisasi jalan.
“Biar jalannya lebih lebar dan tidak macet lagi, jadi tak masalah kalau mundur. Selain itu, ingin penertiban tidak hanya pada lapaknya saja. Tapi juga semua pedagang agar mau mundur dan tidak berjualan di bahu jalan. Asal serentak semua, kalau tidak ya pasti saling iri nantinya,” katanya.
Pedagang lainnya Sisi, juga tak keberatan dengan rencana penataan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin itu.
“Ya sepakat saja, tapi harus rata kena semuanya. Selagi penertiban itu untuk bertujuan mengurai kemacetan di kawasan itu tentu didukung para pedagang. Kami sadar saja bahwa itu jalan umum,” tukasnya.(shn/smr)