Site icon Seputaran.id

Napi Melanggar Hukum dan Melarikan Diri Tak Dapat Remisi 

Foto bersama di sela penyerahan remisi. (foto : Humas Kemenkunham Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) yang melanggar hukum dan pernah melarikan diri dipastikan tidak akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi saat momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diperingati setiap 17 Agustus.

Kepala Kantor Wilayah (Kawil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) Lilik Sujandi menyampaikan, pada tahun ini sebanyak 6.958 narapidana dan anak di Kalsel yang memenuhi syarat dan menerima remisi umum.

“Dari total 6.958 orang yang menerima remisi, ada sebanyak 255 narapidana dan anak yang akan langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana,” katanya.

Menurut dia, pemberian remisi adalah bukti bahwa negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.

“Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui amanatnya yang dibacakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, menyampaikan, remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik, serta berkomitmen dalan mengikuti program-program yang telah dilaksanakan UPT Pemasyarakatan.

“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan datang dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” ucapnya.

Diketahui pemberian remisi dibagi menjadi dua, yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.

Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana.

Sebanyak 4.550 orang WBP kasus narkotika, 2.403 WBP kasus pidana umum dan 5 WBP kasus korupsi menjadi penerima remisi umum kemerdekaan tahun ini.

Pada momentum peringatan hari kemerdekaan ke-77 kali ini, pemberian remisi umum secara seremonial dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (smr)