Site icon Seputaran.id

Nanang Riduan Kritik Proses Penerbitan PBG

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kinerja terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Banjarmasin dapat kritikan dari Anggota DPRD Banjarmasin, Rahman Nanang Riduan.

Ia menilai kinerja birokrasi terkait PBG “jauh dari harapan masyarakat. Dan keterlambatan tersebut bukan hanya merugikan warga, tetapi juga menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi izin bangunan.

“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat Ini sangat merugikan masyarakat dan PAD,” cetusnya.

Menurut dia, sejumlah warga yang mengurus penerbitan PBG mengaku, telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, namun tetap tertahan di tahap verifikasi. Salah satu keluhan utama adalah kewajiban menggunakan jasa konsultan perencana untuk desain bangunan, yang ironisnya kerap dianggap tidak sesuai oleh petugas verifikasi.

Nanang menilai, kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara regulasi dan implementasi di lapangan. Selain memberatkan warga secara finansial, kebijakan tersebut juga membuka peluang terjadinya “interpretasi subjektif” dari pihak verifikator yang berpotensi memperpanjang proses.

Dari sisi administratif, lambannya pelayanan diduga disebabkan minimnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di dinas terkait, serta kurangnya digitalisasi sistem perizinan. Padahal, pemerintah pusat telah lama mendorong penerapan Online Single Submission (OSS) guna mempercepat layanan perizinan di daerah.

Menurutnya, lambatnya penerbitan PBG, tidak bisa dianggap persoalan teknis semata. Keterlambatan izin berarti tertundanya aktivitas pembangunan dan penerimaan retribusi.

“Setiap izin yang tertunda adalah potensi PAD yang hilang. PBG bukan hanya soal administrasi, tapi juga pintu masuk investasi di sektor properti dan konstruksi,” tegas Nanang.

Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit pelayanan publik, termasuk transparansi biaya dan waktu penyelesaian izin. Reformasi prosedur dinilai mendesak agar pelayanan publik tidak sekadar memenuhi aturan, tetapi juga berpihak pada kepentingan warga.

“Pemko harus berani melakukan audit internal. Jika memang ada sistem yang tidak efisien atau SDM yang tidak kompeten, segera benahi. Jangan biarkan kepercayaan publik terkikis,” pungkasnya. (sna/smr)