Site icon Seputaran.id

Mudahkan Tarik Pajak, Bangunan Sarang Walet Bakal Pakai Sistem Segel Gembok

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarmasin mewacanakan sistem segel gembok ke bangunan sarang walet di Banjarmasin.

Sistem itu untuk memudahkan penarikan pajak dari usaha sarang walet, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo menjelaskan, segel gembok itu akan dibuka jika pengusaha walet mau panen.

“Jadi setiap mau panen, pengusahanya atau pengelola bangunan sarang walet akan berkoordinasi dulu ke pihak BPKAD. Sehingga pihak kita mengetahui ada panen, jadi memudahkan untuk menghitung dan menarik pajaknya,” ujarnya.

Sebab, kata dia, selama ini pihaknya sangat susah menarik pajak walet tersebut. Alasannya, pengusahanya tidak ada di tempat dan berada di luar Banjarmasin, serta tidak mengetahui waktu persis panen sarang walet.

Edy yakin dengan menggunakan sistem segel gembok, tidak ada lagi pengusaha nakal yang sembunyi-sembunyi dan atau tak melaporkan hasil panen sarang waletnya, karena tidak mau memenuhi kewajiban bayar pajak.

“Kita tidak mau lagi ada kebocoran ataupun dituding kecolongan, bahkan dianggap main mata dengan pengusaha sarang walet. Hanya karena pajaknya tidak tercapai ataupun tertagih,” ketusnya.

Dia menyatakan, sistem segel gembok bangunan sarang walet itu mendapat dukungan dari pihak kepolisiaan dan kejaksaan.

“Wacana itu akan kita sampaikan saat FGD (Forum Discussion Grup) yang akan digelar nanti, dengan mengundang pengusaha pengelola serta instansi terkait usaha walet,” sebutnya.

Bagi Edy, potensi pajak dari usaha walet ini cukup besar, yakni sekitar Rp 400 miliar tiap tahun. “Mulai tahun depan akan kita tertibkan pajak dari usaha walet ini,” tegasnya.

Dikatakannya, hingga November ini target PAD Banjarmasin sudah tercapai 77,9 persen atau tersisa sekitar Rp88 miliar yang belum terealiasi. “Paling banyak ada di tempat hiburan, rumah makan restoran, hotel dan reklame,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mendukung langkah yang dilakukan BPKAD Banjarmasin selama tidak menyalahi aturan.

Namun, ia meminta, sebelum sistem segel gempok itu direalisasikan, ada komunikasi dengan pihak terkait, serta berkoordinasi dengan penegakan hukum di daerah.

“Jangan sampai tindakan tegas seperti diberi plang, segel dan sebagainya menimbulkan dampak hukum. Karena bagaimana pun itu merupakan lahan orang. Jadi dikomunikasikan dengan baik dulu,” tuturnya. (smr)