Site icon Seputaran.id

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020, Walikota Banjarmasin : Ada Waktu Melanjutkan Program

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN –Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020.

Salah satu gugatan yang dikabulkan yakni masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang hingga pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024.

Putusan perkara tersebut teregistrasi pada nomor 27/PUU-XXII/2024. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang digelar di Gedung MK, Rabu (20/3/2024) lalu.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina hasil keputusan itu menyambut positif, karena membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan masa jabatan kami yang berakhir di Desember 2024.

“Berarti kami akan diberikan waktu tambahan sampai dilantiknya Kepala Daerah terpilih,” ujarnya Ibnu Sina.

Secara normal, estimasi waktu tambahan tersebut kemungkinan 4 sampai 5 bulan atau bahkan setengah tahun.

“Nanti setelah pencoblosan, baru dilaksanakan pelantikan,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan semua kepala daerah, tentunya dapat melanjutkan dan menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan.

Dengan dikabulkan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada hanya perlu mengambil cuti.

“Misalnya mau mengikuti pemilihan Calon Gubernur atau Wakil Gubernur, hanya mengambil cuti saja,” tukasnya. (shn/smr)