SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemungutan suara Pemilu serentak tinggal dua hari lagi, atau digelar pada Rabu 14 Februari 2024. Namun, masih ada warga yang belum mendapatkan atau menerima undangan mencoblos di TPS atau formulir C6.
Nah, bagi warga yang belum mendapat undangan memilih, bisa mengecek lewat cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan alamat potensial TPS yang bersangkutan.
Hanya saja, meskipun terdaftar di DPT online, warga tersebut belum tentu bisa menyalurkan suaranya ke TPS.
Sebab, Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah menyatakan, untuk TPS tetap harus membawa undangan atau surat model C6.
Menurutnya, DPT cek online tidak bisa digunakan sebagai undangan untuk pencoblosan.
“Tetap harus membawa formulir C6, kalau DPT cek online hanya mengetahui mencoblos di TPS mana dan kelurahan apa,” jelasnya, usai pelepasan logistik, Senin (12/2/2024).
“Jadi tetap harus membawa surat formulir C6. Karena untuk datang ke (TPS) guna memberikan suara harus ada KTP- Elektronik dan surat formulir C6,” tegasnya lagi.
Lain sisi, ia juga memohon maaf dan meminta warga untuk memahami adanya keterlambatan memberikan undangan memilih ke TPS tersebut, karena memang undangan memilih ke TPS yang dibagikan banyak.
“Jadi kerjanya KPPS berjenjang, tidak bisa dalam satu hari selesai atau pas didatangi ke rumah orangnya tidak ada,” tuturnya.
Rusnailah mengatakan, sebenarnya H-5 sudah mulai dibagikan sampai H-3. Tapi seandainya warga yang masih belum menerima undangan yang tidak ada di tempat masih diberikan kesempatan sampai H-1.
“Petugas KPPS sudah diinstruksikan sesuai dengan aturan di Keputusan KPU Nomor 6. Jika warga tidak ada ditempat sampai tiga kali mendatangi, maka KPPS wajib menanyakan kepada RT setempat ataupun meminta nomor kontaknya. Jadi ada nomor kontaknya tinggal di scan surat undangan dikirim lewat whatsapp. Semua upaya telah diusahakan,” tuturnya.
Ditambahkan Komisioner KPU Kalsel Arif Mukhyar, KPPS telah mulai membagikan surat formulir C6 kepada pemilih yang terdaftar di TPS sekitar.
“Kami mohon ditunggu sampai H-1 terkait surat undangan pencoblosan. Seandainya tidak diterima surat tersebut, silakan kepada pemilih kordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nanti mereka akan mencarikan surat pemberitahuan, selama mencek DPT cek online terdaftar sebagai pemilih,” katanya.
Selanjutnya, bagi yang belum dapat surat pemberitahuan, silahkan hubungi PPS di Kantor Kelurahan untuk menerima dan mengambil undangan.
“Bila hari H belum menerima, silahkan datang ke TPS membawa KTP-Elektronik kemudian lapor petugas terkait hak pilih,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 juga memungkinkan pemilih yang belum menerima formulir C6 hingga hari pemungutan suara untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), asalkan mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menunjukkan identitas yang sah. (shn/smr)