SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mengaku sebagai polisi, Gunawan alias Gugun (27) sukses melakukan aksi kejahatan di jalan sepi di Samping Mesjid Al Jihad, Jalan Cempaka, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam aksinya Gugun dibantu rekannya dan berhasil merampas serta membawa kabur sepeda motor dan ponsel Muhammad Haikal, warga Gang Simpang Pangeran Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Hariyanto melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Putra Utama, tindak pidana itu terjadi pada Sabtu (8/10/2022) lalu sekitar pukul 23.45 WITA.
Ceritanya, korban melintas di jalan sepi samping Mesjid Al Jihad Cempaka, menggunakan sepeda motor untuk membeli susu.
Tiba-tiba korban dihentikan Gugun dan rekannya yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna putih.
Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri meminta korban berhenti dan menepi, untuk digeladah mencari barang bukti Narkoba.
“Tapi tak menemukan apa-apa, lantas sepeda motor Scoopy warna Hitam Merah plat DA 6467 AAB serta telpon seluler milik korban, diambil untuk dibawa kabur,” beber Iptu I Gusti Ngurah.
Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban jika ingin mengambil sepeda motor dan handphone miliknya datang ke Polda Kalsel.
Korban yang terperdaya akhirnya menyerahkan sepeda motor dan handphone (HP) miliknya
“Begitu korban datang ke Polda Kalsel, Polres maupun Polsek untuk menanyakan perihal sepeda motor dan HP miliknya keesokan harinya, ternyata barang tersebut nihil,” ujar Kanit.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta, kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Sekitar sepekan setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibackup Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Subdit 3 Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku Gugun, di kawasan Siring Tandean, Banjarmasin Tengah, pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Kemudian barang bukti berupa sepeda motor lengkap dengan BPKB dan STNK atas nama Ricky Chandra disita saat pengembangan di rumah pelaku Gugun,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, beber Kanit, dalam melancarkan aksi perampasan tersebut tak sendiri, melainkan dibantu rekannya. “Saat ini rekannya tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu,” sebutnya.
Sementara, kata dia, untuk pelaku Gugun sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses hukum. “Kemudian atas ulahnya itu, Gugun terancam pasal 378 dan 368 KUHPidana,” pungkasnya. (smr)