Site icon Seputaran.id

Mendesak Jadi Perda, Pansus Raperda PDRD Kerja Ekstra

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali ketika diwawancarai wartawan. (foto : sna/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin tampaknya harus bekerja ekstra menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Pasalnya karena payung hukum itu dalam rangka menindaklanjuti aturan di atasnya yang kini telah berubah, yakni UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU Nomor 28/2009 tentang PDRD.

Terkait Reperda tersebut Pansus mengelar pembahasan dengan mengundang Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengakui jika Raperda yang diajukan oleh Walikota Ibnu Sina awal Agustus 2023 lalu ini mendesak dilakukan pembahasan agar secepatnya menjadi Perda.

” Masalahnya sesuai amanat UU Nomor : 1 tahun tahun 2022 Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada 5 Januari 2024,” ujarnya

Terkait batas waktu pembahasan Raperda tersebut, Matnor Ali menyatakan optimisnya sudah dapat diselesaikan pada November atau paling cepat Oktober 2023 untuk disahkan menjadi Perda.

Ia menjelaskan, Raperda ini sebenarnya sudah pernah dibahas melalui Pansus Dewan, bahkan sudah ditetapkan menjadi Perda, namun setelah difasilitasi dan dievakuasi Kementerian Dalam Negeri dikembalikan dengan pertimbangan diterbitkannya UU Nomor 1 tahun 2022.

“Dalam UU itu diamanatkan pajak daerah dan retribusi dibuat dalam satu payung hukum berupa Perda,” ujarnya.

Diungkapkan jika Raperda PDRD belum ditetapkan menjadi Perda, makan konsekuensinya, maka daerah atau kepala daerah tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebelumnya kata Matnor Ali, terkait Perda pajak dan retribusi daerah terpisah dan dibuat berdasarkan UU Nomor : 28 tahun 2009 tentang PDRD.

Diharapkan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang pajak dan retribusi.

“Setelah Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda tentunya akan memberikan tantangan baru bagi Pemko Banjarmasin untuk meningkatkan PAD,” sebutnya. (sna/smr)