SEPUTARAN.ID, BARABAI – Warga Desa Kambat Utara, Kecamatan Pendawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diberikan pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Melalui kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel Athaillah Hasbi, pada Sabtu (19/11/2023).
Politisi yang akrab disapa Bang Atak ini menginginkan, dengan penggalakkan Sosper PPPA ini, tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel, khususnya HST.
“Paling tidak kasusnya seminimal mungkin,” imbuhnya.
Diharapkan pula, melalui Sosper ini masyarakat mengetahui pemerintah dan negara akan melindungi dan mendampingi terutama perempuan dan anak sebagai kaum yang rentan mendapatkan kekerasan di masyarakat.
Selain itu, agar masyarakat mengetahui ada lembaga atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus kekerasan baik perempuan maupun anak.
“Sehingga warga tahu ke mana melapor atau mengadukan, apabila ada kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Bang Atak juga menghendaki, pemberdayaan perempuan bisa lebih maksimal lagi, sehingga dapat membantu perekonomian keluarga atau rumah tangga.
Pada Sosper yang berlangsung di rumah Helmi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kambat Utara ini, menghadirkan narasumber dari akademisi masing-masing M Aini dan Muhammad Fansyuri. (smr)