Site icon Seputaran.id

May Day Banjarmasin 2026, Walikota Siap Bersinergi dan Kolaborasi

Walikota Banjarmasin HM Yamin saat memberikan paket kepada perwakilan buruh pada peringatan May Day di Halaman Balai Kota Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar peringatan May Day 2026 dengan beragam kegiatan. Mulai makan bersama, cek kesehatan, donor darah, pembagian sembako, doorprize dan dialog.

Kurang lebih 3 ribu serikat pekerja buruh di Banjarmasin hadir pada peringatan May Day 2026, di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Jumat (1/5/2026).

Momentum ini tidak dipandang sekadar seremoni tahunan, namun membawa pesan kuat mengenai pentingnya kolaborasi lintas sektor, kelestarian lingkungan hingga seruan kesejahteraan hak bagi para pekerja.

Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menuturkan, Pemko Banjarmasin sangat terbuka bagi para buruh yang ingin mengadu dan menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah selama ini. Baik itu terkait upah minimum pekerja (UMP) yang selama ini terus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan perjuangkan hak-hak dan kesejahteraan mereka.

Menurutnya, selama ini buruh berada di garda depan di Perusahaan dan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dari berbagai sektor.

“Penting para pekerja ini, karena mereka garda terdepan di sebuah perusahaan tentu harus diperjuangkan hak-hak dan kesejahteraannya. Berikan hak-haknya, karena keberlanjutan usaha sangatlah bergantung pada kesejahteraan para pekerja,” katanya.

Walikota juga mengucapkan selamat Hari Buruh dan menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang sudah menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR), berupa paket sembako sebanyak dalam memeriahkan peringatan May Day. “Jadi terima kepada perusahaan yang sudah mau berpartisipasi dan berkolaborasi,” ujarnya.

Ia menyatakan, Pemko Banjarmasin siap terus bersinergi dan berkolaborasi serta apa yang menjadi harapan maupun kritik dari para pekerja. “Di momen May Day ini. Kita sama-sama menikmati dengan suasana keakraban dan kekeluargaan serta hiburan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumper) Banjarmasin Machli Riyadi menuturkan, pemerintah terus berkomitmen memastikan hak-hak buruh terpenuhi. “Kami juga sudah berpesan kepada para pelaku usaha untuk wajib membuat peraturan perusahaan yang memenuhi hak-hak buruh,” sebutnya.

Seiring dengan itu, Diskopumper Banjarmasin membuka aduan apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi hak buruh selama bekerja. “Silahkan laporkan ke kami apabila ada Perusahaan yang tidak bertanggung jawab mana akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menurutnya, ada sekitar 3000 yang di momen May Day ini. “Terimakasih atas dukungan para perusahaan dengan terselenggaranya kegiatan ini,” ucapnya.

Ia melanjutkan, pemerintah sering mendorong perusahaan untuk maju dalam mengembangkan usaha dan tentunya harus memperhatikan kesejahteraan pekerjanya hingga perusahaan maupun buruh bisa saling berdampingan.

“Kuatkan lagi kolaborasi antara pelaku usaha dengan pekerja. Karena apabila kolaborasi kuat industrinya kuat tentu akan berdampak pada perusahaan,” jelasnya.

Kemudian, yang menjadi tuntutan para buruh tidak ada PHK sepihak dan upah yang sesuai standar, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengingat aturan itu mengatur komprehensif hak dasar pekerja, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan, hingga PHK.

“Karena jelas sekali kewajiban pelaku usaha menjamin hal itu bisa terpenuhi. Ketika ada hak para pekerja tak terpenuhi silahkan sampaikan pengaduan ke dinas, nantinya mengadvokasi dan memfasilitasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Ketua DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Banjarmasin dan Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan Sumarlan bersyukur, di momen ini bisa berjalan kondusif dan tidak ada aksi.

Di momen ini, ia juga menyampaikan aspirasi para pekerja. “Kemudian, iIsu strategisnya segera sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan keluar dari Omnibus Law, tolak upah murah dan berikan yang layak kepada para pekerja. Lalu hapus outsourcing (alih daya),” ungkapnya.

Terakhir, dia meminta kepada Pemko Banjarmasin melakukan dialogis secara berkelanjutan. “Jadi bukan hanya di momentum may day saja permasalahan dibicarakan untuk hak-hak para pekerja,” katanya.

Di mana, kata dia, banyak pelanggaran dilakukan oleh perusahaan. Diantaranya PHK sepihak tanpa adanya perundingan dan jaminan kesejahteraan tidak bisa diberikan secara maksimal oleh perusahaan serta ada enggan menerima serikar pekerja dianggap oposisi menggangu jalannya perusahaan.

Baginya, serikat pekerja hadir sebagai bentuk kemitraan yang akan memfasilitasi dan menjebatani terkait hubungan industrial.

Lebih jauh, ia mengatakan, nilai upah sekarang di Kalsel Rp3,7 juta sekian maupun Kota Rp3,8 juta sekian sebenarnya realistisnya masih dibawah kebutuhan hidup layak. Seharusnya sudah sekitar Rp4,1 juta sekian, dengan demikian sebenarnya masih jauh daripada kebutuhan hidup layak.

Untuk menopang itu, melihat kondisi sekarang situasi perusahaan tidak baik-baik saja. Makanya prinsip dari para pekerja sekarang dengan bertahan, perusahaan bertahan kondisi usaha nya serta pihaknya kebutuhan menahan dulu.

Jadi hal ini perlu membuat upah murah harus ditolak, standarnya saja masih belum mencukupi untuk hidup pekerja keluarga. Sebenarnya upah itu seharusnya diterima pekerja lajang, bukan berkeluarga.

“Bila ada yang membayar dibawah itu tentu pelanggaran. Jadi harus ditingkatkan fungsi pengawasan dan penyidik PPNS yang berdasarkan nota,” tegasnya.

Dia menyadari, Pemko Banjarmasin saat ini tidak bisa berbuat apa-apa selain mengikuti regulasi diputus oleh daerah. “Karena pimpinan mengesahkan berdasarkan pengajuan dari tiga unsur yakni serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah,” tukasnya. (shn/smr)