SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penetapan APBD 2023 menjadi Perda ditargetkan paling lambat pada 23 November 2022 nanti.
Jadwal tersebut dipastikan masih sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Sehingga, DPRD Banjarmasin tidak akan terlambat dalam mengetok APBD 2023.
Bahkan, kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, pihaknya juga menargetkan APBD 2023 paling cepat ditetapkan pada 16 November 2022 nanti.
“Penetapan tersebut sesuai hasil rapat TAPD dengan Banmus,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (1/11/2022).
Matnor Ali optimis penetapan APBD 2023 tak terlambat. Sebab, Badan Anggaran DPRD Banjarmasin juga mulai intensif membahas RAPBD 2023 hingga 14 hari ke depan
Namun, Politisi Partai Golkar ini meminta, TAPD Banjarmasin bisa hadir menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan bersama, dalam rangka pembahasan RAPBD 2023.
Sebab, ingatnya, APBD murni paling lambat harus ditetapkan satu bulan sebelum berakhirnya masa anggaran, yakni Desember.
“Harus diingat, ada sanksi yang didapat jika terlambat menetapkan APBD,” cetusnya.
Berdasarkan Permendagri No 84 tahun 2022, kepala daerah dan DPRD akan diberi sanksi disekolahkan ke Kemendagri dan selama 6 bulan tanpa gaji, jika tak mampu menyelesaikan APBD murni sesuai waktunya.
“Sanksi lainnya, pemerintah daerah hanya akan memakai APBD tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ia pun mengharapkan, saat pembahasan RAPBD 2023 tidak ada human error yang dapat membuat penetapan APBD 2023 menjadi terlambat.
Secara umum, Matnor menjelaskan, skenario APBD 2023 yakni pendapatan terdiri PAD dan retribusi Rp 723, 177 miliar ditambah pendapatan diluar PAD sebesar Rp 1,080 triliun. Jadi APBD 2023 diprediksi Rp 1,83 triliun. Sedangkan belanja Rp 1,936 triliun, atau defisit sekitar Rp 100 miliar. (sna/smr)