Site icon Seputaran.id

Manajemen Arus Balik, MenPANRB Keluarkan SE WFH bagi ASN

ASN Pemko Banjarmasin saat memberikan pelayanan publik kepada warga. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2024.

Aturan itu, memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 H.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, jika ASN di Pemko Banjarmasin juga menerapkan SE tersebut dan telah disampaikan.

“Akan tetapi, pemberlakuan WFH untuk ASN hanya diberlakukan 50 persen,” ujarnya.

Hanya saja, khusus bagian administrasi yang bisa melakukan pekerjaan dari rumah.

“Kalau yang pelayanan publik wajib 100 persen hadir,” tegasnya.

Ibnu menyatakan, hal itu guna memastikan pelayanan publik berjalan lancar di hari pertama kerja.

“Jadi bakal kami cek ke lapangan,” tukasnya. (shn/smr)