Site icon Seputaran.id

Lima Bangunan di Bantaran Sungai Jalan AKT ‘Diratakan’ Satpol PP 

Lima bangunan yang diratakan Satpol PP Banjarmasin pada penertiban bangunan di bantaran sungai Jalan AKT. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Banjarmasin melakukan penertiban terhadap lima bangunan yang berada di atas bantaran sungai, Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (30/5/2024).

Sebelum bangunan itu ‘diratakan’, Satpol PP Banjarmasin sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada warga yang menempati bangunan di atas bantaran sungai tersebut.

Bahkan surat pemberitahuan pembongkaran sudah diberikan. Namun, baru ada tindakan pembongkaran di bagian atap dari warga.

Penertiban bangunan itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai. Turut diperkuat lagi dengan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai dan Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.

Mengaca aturan itu, warga tak diperkenankan menata atau membangun rumah di bantaran sungai.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarmasin Noorfahmi Arif Ridha mengatakan, rinciannya bangunan yang ditertibkan, yakni 4 buah kios dan 1 bangunan galangan kayu cukup besar.

“Kesalahannya, membangun bangunan di atas bantaran sungai dan pastinya tidak ada izinnya. Kemudian membangun bangunan baru yang berada di atas bantaran sungai,” katanya.

Padahal, kata dia, pihaknya sudah dari beberapa bulan lalu menegur dan memberikan larangannya.

“Jadi sebelumnya sudah pernah disampaikan surat teguran. Kita mulai lagi, di satu bulan terakhir ini memberikan surat teguran yang baru,” ujarnya.

Dikatakannya, dari Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 hingga surat pemberitahuan penertiban terakhir itu dipertengahan Mei ini.

“Cuma baru ada tindakan dan pergerakan pemilik bangunan untuk membongkar bagian atap dan sisanya belum. Hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari ini,” jelasnya.

Selain kawasan Sungai Andai dan AKT, pihaknya memastikan masih monitor dan koordinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan serta Dinas terkait berkaitan dengan bangunan yang melanggar.

“Tapi nanti setelah hasil monitor ditemukan, lebih lanjutnya akan gelar persiapan untuk pembahasan tindakannya seperti apa,” tukasnya.(shn/smr)