Site icon Seputaran.id

LHKPN Bank Kalsel Raih Apresiasi KPK RI

Penghargaan diserahkan Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Muda Dian Widiarti kepada Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya yang didampingi Direktur Kepatuhan Bank Kalsel IGK Prasetya. (foto : Humas Bank Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bank Kalsel mendapatkan Apreasiasi Capaian Laporan 100 persen atas Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rapat Implementasi BUMD 2022 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.

Penghargaan diserahkan langsung Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Muda Dian Widiarti kepada Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya yang didamping Direktur Kepatuhan Bank Kalsel IGK Prasetya, Rabu (29/6/2022).

Penyerahan apresiasi turut disaksikan seluruh perwakilan Perusahaan BUMD di lingkup Wilayah Kalimanan Selatan (Kalsel).

Hanawijaya menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan KPK RI terhadap pelaporan LHKPN yang dilakukan Bank Kalsel.

Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari dukungan KPK RI yang telah mensosialisasikan kewajiban penyampaian pelaporan LHKPN kepada lingkup pejabat Bank Kalsel.

“Saya mewakili segenap jajaran manajemen Bank Kalsel mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan apresiasi capaian laporan 100 persen LHKPN,” ujarnya.

Pencapaian ini merupakan bentuk komitmen Bank Kalsel dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di setiap tingkatan organisasi dan pada setiap aktivitas perusahaan termasuk di antaranya penerapan program pengendalian gratifikasi.

Sementara Dian Widiarti mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, serta apresiasi kepada para peserta yang telah berhadir.

Dia mengungkapkan, ketika seseorang yang memilih karir sebagai pejabat negara, harus menyadari dan memahami arti dari keterbukaan.

“Kami berharap kewajiban pelaporan LHKPN bukan hanya taat aturan dan kewajiban

menyampaikan hartanya, tetapi lebih kepada komitmen dan rasa tanggung jawab moral dalam pencegahan perilaku koruptif untuk mewujudkan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,” tukas Dian. (adv/smr)