SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan sosialisasi dan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada pedagang untuk normalisasi Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Lantas mulai Senin (27/5/2024), telah dilakukan penindakan kepada pedagang yang masih melewati dari batas yang ditentukan.
Meski berjalan kondusif, petugas gabungan tetap harus bekerja keras saat di lapangan.
Mulai dari memberitahukan dan menegur para pedagang hingga memotong atau membongkar bagian kios yang menjorok ke badan jalan.
Terlihat anggota Satpol PP Banjarmasin memotong dan membongkar dengan peralatan sejumlah lapak ataupun kios yang kedapatan masih melewati batas yang telah ditentukan sekitar 50 cm.
Tak hanya itu, petugas juga menegur pembeli agar tidak bertransaksi di atas kendaraan.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Banjarmasin Hendra mengatakan, untuk giat sampai penertiban sudah lama berjalan prosesnya sekitar 6 bulan. Yakni dari sosialisasi hingga pemberian SP 1,2 dan 3. Kemudian surat penertiban yang telah diberikan.
Pasca penertiban, akan melaksanakan kegiatan lanjutan. Seperti pengawasan dan melarang aktivitas jual beli yang memakan bahu jalan.
“Yang ditertibkan tadi tidak terhitung berapanya, tapi lumayan banyak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Febpry Ghara Utama mengatakan, setelah kegiatan penertiban ini akan menyusun jadwal pengawasan.
Nantinya, kata dia, bakal distandbykan dua pos dari Jembatan Pasar Lama hingga Jembatan Sulawesi.
“Di tengah-tengah bakal dipasang kamera pengawas untuk memantau pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang membuat terjadi kemacetan,” jelasnya.
Adapun untuk parkir yang dipinggir jalan dan bahu jalan akan dipasang rambu-rambu larangan stop. Supaya, para pembeli tidak parkir di muka lapak atau langsung dari kendaraan.
“Kantong parkir juga disiapkan, sementara ini baru 3. Ke depannya akan komunikasikan ke masyarakat yang mau bersedia membuka kantong parkir baru,” ucapnya.
Salah seorang pedagang di Pasar Lama Laut Wahyu merasa, pemberian batas ukuran untuk lapak dagangan berbeda-beda oleh petugas.
“Kalau dari depan ke belakang ini lebih lebar di depan. Memang ukurannya beda. Seharusnya pengukuran dari bagian depan dan belakang sama rata,” tuturnya.
Makanya, kata dia, banyak pedagang yang sudah terlanjur memotong lapak dagangannya harus memotong lagi, karena patokan yang diminta berbeda-beda.
“Kalau patokan yang disampaikan itu tiang listrik yang sudah diberi garis, lalu telah dibongkar. Ternyata minta dibongkar lagi. Jadi pedagang keberatan, sehingga kami harus bagaimana baiknya lagi ini,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan pedagang lain Nisa, meski lapak dagangan sudah mundur tetapi tetap diminta untuk mundur lagi.
“Padahal sudah mengikuti sesuai dengan batas. Jadi yang mana benarnya untuk batasnya,” ucapnya.
Pun demikian, ia menyebut, dengan adanya penertiban ini menerima saja dan tak ada masalah.
“Masalahnya pemerintah, tidak bisa juga kami melawan,” tukasnya. (shn/smr)