SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bawaslu Banjarmasin kembali mengeluarkan surat imbauan untuk partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Imbauan yang dikeluarkan tertanggal 28 Desember 2022 tersebut, berisi aturan dan mekanisme kampanye peserta Pemilu untuk Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar itu, melarang peserta Pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.
Peserta Pemilu juga dilarang melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, elektronik maupun media dalam jejaring, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelumnya masa tenang.
Kemudian dalam pemberitaan sosialisasi Parpol dalam media cetak, elektronik, media dalam jaringan, lembaga penyiaran hingga media sosial mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan.
Selanjutnya, bagi pihak peserta Pemilu yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa; perbaikan administratif, tatacara, prosedur sesuai ketentuan perundangan; kemudian teguran tertulis; dan tidak diikutkan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, bisa dikenakan sanksi tindak pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (smr)