SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping Rully Fakhrizal menyampaikan keputusan pengangkatan kapal atau salvage KM Virgo Transport 8 yang tenggelam, masih menunggu pihak asuransi. Menurutnya, perusahaan hanya membantu kelengkapan data yang dibutuhkan oleh asuransi.
“Untuk progres masih nunggu pihak asuransi, jadi semua data yang dibutuhkan pihak asuransi dipenuhi, nanti sudah keluar total dari asuransi terus mereka putuskan untuk pengangkatan kapal,” ungkap Rully, di press confrence, Kamis (23/9/2026) malam.
Adapun alasan menunggu keputusan asuransi, agar tak ada kejadian-kejadian yang tak diinginkan terjadi.
Misalnya, patahnya bagian tubuh kapal, yang berdampak pada proses evakuasi jasad korban, serta tercemarnya lingkungan oleh oli ataupun minyak yang ada dalam bangkai kapal.
Ia tak bisa menjelaskan lebih jauh metode salvage yang akan diambil. Sebab, tak paham sepenuhnya terkait metode ataupun persiapan salvage yang akan dilakukan. “Untuk metodenya saya kurang bisa menjelaskan, takut keliru,” imbuhnya.
Dia hanya memastikan pihak perusahaan sudah melengkapi seluruh data yang diminta oleh asuransi untuk proses salvage. Bahkan, pihaknya terus berkoordinasi untuk proses pengangkatan kapal bisa sesegera mungkin dilaksanakan.
Tim ahli sudah tiba di Banjarmasin sejak awal kejadian KM Virgo Transport 8 tenggelam dan kini masih menunggu keputusan untuk pelaksanaan salvage.
“Dari awal kejadian mereka sudah stand by, tim ahli sudah ada di Banjarmasin. Target menunggu dari pihak asuransi P&I, saat keputusan mereka sudah bisa dilakukan pengangkatan maka akan dilakukan pengangkatan kapal,” jelasnya.
Selain itu, ia mengaku tidak berani memastikan target waktu pengangkatan kapal. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dan jawaban dari pihak asuransi.
“Kami dari perusahaan juga ingin cepat selesai, biar kami bisa fokus menghadapi permasalahan lain,” tukasnya. (shn/smr)
