Site icon Seputaran.id

Koperasi Merah Putih Tanjung Pagar dan Pemurus Luar Diresmikan 17 Agustus 2026

Bangunan Kopkel Merah Putih Tanjung Pagar yang akan diresmikan 17 Agustus 2026. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kesiapan operasional Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih terus dimatangkan dan menunjukkan progres positif.

Mulai dari pembangunan fasilitas hingga Sumber Daya Manusia (SDM) digenjot Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin.

Lalu, Kopkel Tanjung Pagar dan Kopkel Pemurus Luar bakal resmi beroperasi pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Kepala Diskopumker Banjarmasin Machli Riyadi menuturkan, untuk memastikan keberlanjutan program Kopkel Merah Putih di Banjarmasin, seluruh pengurus koperasi telah dibekali berbagai pelatihan instensif.

“Mulai dari tata kelola organisasi, digital marketing, hingga sistem pembukuan keuangan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, usai meninjau lokasi, Kamis (9/7/2026).

Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menetapkan dua lokasi sebagai pilot project atau proyek percontohan pengembangan Koperasi Merah Putih, yaitu Kopkel Tanjung Pagar yang satu tempat dengan UPTD BLK dan Kopkel Pemurus Luar.

Machli mengungkapkan, hingga saat ini, perkembangan legalitas dan aktivitas koperasi di Banjarmasin mencatatkan progres.

Sebab, sebanyak 52 koperasi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari jumlah tersebut, 11 koperasi sudah aktif beroperasi secara mandiri.

“Aktivitas 11 koperasi tersebut inisiatif pihak Kelurahan aktif ini bergerak dinamis dengan memanfaatkan potensi di wilayah masing-masing. Di antaranya ada Koperasi Merah Putih Pekauman yang mengelola usaha kafe. Lalu ada Koperasi Merah Putih Surgi Mufti, mengembangkan sektor usaha serupa, koperasi lainnya bergerak di sektor produksi pangan lokal, misalnya penjualan telur asin,” bebernya.

Sebagai langkah memperluas jaringan pasar, Koperasi Merah Putih kini telah dijembatani untuk bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Sistem kerja sama yang diterapkan adalah konsinyasi (titip jual), yang saat ini dilaporkan sudah mulai berjalan lancar di lapangan,” katanya.

Diskopumker mencatat kendala dalam pengembangan koperasi di Banjarmasin, hanya terkait pengadaan lahan. Mengingat, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, standar ukuran fisik kantor koperasi yang ideal adalah 20×30 meter.

“Menemukan lahan kosong dengan ukuran tersebut di area perkotaan Banjarmasin dinilai tidak mudah atau cukup sulit,” jelasnya.

Ia menyampaikan, jika suatu Kelurahan belum memiliki lahan serbaguna, pengurus koperasi tidak harus memaksakan pembangunan fisik gedung baru. Namun, diperbolehkan menyewa ruko atau memanfaatkan aset yang ada, seperti rumah pengurus, untuk dijadikan kantor operasional sementara.

“Koperasi itu berbasis masyarakat dari masyarakat untuk masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Czi Slamet Riyadi menuturkan, Kopkel Tanjung Pagar dan Pemurus Luar bakal resmi beroperasi pada 17 Agustus 2026, bersamaan dengan agenda peresmian massal oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Apalagi, progres fisik bangunan ini telah menyentuh angka 95 persen. “Saat ini, pengerjaan di lapangan hanya menyisakan tahap akhir atau finishing,” terangnya.

Slamet mengatakan, kekurangannya tinggal perapian hal-hal kecil, seperti saklar lampu yang belum terpasang serta sedikit pembenahan pada fasilitas toilet dan lainnya.

Kondisi geografis Banjarmasin yang didominasi lahan rawa memerlukan penanganan arsitektur yang berbeda dibanding daerah lain yang bertanah keras. Sebab itu, struktur bangunan Koperasi Merah Putih Tanjung Pagar sengaja mengadopsi konstruksi model panggung.

“Tahap awal, baru ada dua titik bangunan yang sudah selesai didirikan di Banjarmasin,” ungkapnya.

Secara teknis, penentuan titik lokasi gerai ini wajib memenuhi kriteria ketat, di antaranya, berdiri di atas lahan milik pemerintah, baik aset Pemko, Pemprov, BUMD, BUMN, maupun kementerian/lembaga. Memiliki area yang cukup untuk memenuhi standar ukuran prototipe, yakni 20×30 meter.

Ia menjelaskan, berada di kawasan yang dinilai strategis secara ekonomi melalui kajian bersama yang dipimpin langsung Walikota Banjarmasin.

Gedung prototipe Koperasi Merah Putih ini tidak sekadar berfungsi sebagai tempat jual beli atau pergudangan biasa. Di dalam gedung berukuran 20×30 meter ini, tata ruang telah dibagi secara fungsional untuk mengintegrasikan berbagai layanan, meliputi lima plong gerai yang diperuntukkan bagi aktivitas usaha atau perdagangan.

“Lalu, satu unit poliklinik untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat sekitar, serta area gudang logistik penunjang yang ditempatkan khusus di salah satu sisi bangunan,” tukasnya. (shn/smr)