Site icon Seputaran.id

Komitmen dalam Implementasi Kebijakan KTR, Wagub Kalsel Terima Penghargaan

Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman menerima plakat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Hasnuryadi Sulaiman, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Rakornas bertema “Posisi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024” itu, dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil.

Kegiatan Rakornas ini diselenggarakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Aturan ini menekankan perlindungan masyarakat dari bahaya rokok sekaligus mempertegas peran pemerintah daerah dalam menetapkan dan menegakkan kebijakan KTR di wilayah masing-masing.

Dalam Rakornas itu, Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman menerima plakat penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan capaian Kalsel dalam implementasi kebijakan KTR.

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Bang Hasnur sapaan akrabnya menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil kerja kolektif berbagai elemen di Kalsel.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras dan komitmen semua pihak di Kalsel, baik pemerintah daerah, tenaga kesehatan, maupun masyarakat. Ini bukan sekadar simbol, tetapi dorongan moral untuk terus menjaga kesehatan publik melalui kebijakan yang berpihak pada lingkungan bersih dan sehat,” ujarnya.

Dia menyatakan, akan terus memperkuat pelaksanaan KTR di semua lini, demi masa depan generasi yang lebih sehat.

Bang Hasnur berharap kegiatan ini dapat menjadi tonggak bagi peningkatan kolaborasi lintas sektor, guna mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

Sebab, Rakornas kali ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menurunkan prevalensi perokok serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama di fasilitas umum, institusi pendidikan, dan layanan kesehatan.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menegaskan, pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang mendukung pelaksanaan KTR.

Ia mendorong daerah-daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait KTR untuk segera menyusunnya.

“Acara ini menjadi wake up call kita kembali, tentang pentingnya untuk kesehatan, terutama untuk masalah smoking, merokok. Kebiasaan merokok berkurang dan kemudian di antaranya, salah satu instrumennya adalah membuat kebijakan pembatasan tempat-tempat rokok,” tegasnya.

Tito menjelaskan, sejak 2011, Kemendagri bersama Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR yang menjadi acuan bagi daerah dalam menerapkan kebijakan ini.

Ia mengapresiasi, daerah-daerah yang sudah memiliki regulasi KTR. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri per Juni 2025, sebanyak 377 daerah telah memiliki Perda tentang KTR.

“Sementara 109 daerah lainnya mengatur KTR melalui Perkada, dan masih terdapat 28 daerah yang belum memiliki regulasi apa pun terkait kawasan tanpa rokok,” tukasnya. (smr)