Site icon Seputaran.id

Komisi IV Soroti Kasus Maladministrasi di Salah Satu Ponpes Banjarmasin

Srikandi Pemuda Pancasila Kalsel foto bersama xdnva Komisi IV DPRD Kalsel. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mencuatnya kasus maladministrasi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Banjarmasin, membuat Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel menemui Komisi IV DPRD Kalsel.

Maladministrasi adalah bentuk perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara.

Diketahui, Alya menempuh pendidikan SMP/Tsanawiyah selama tiga tahun sejak 2021-2024 di salah satu Ponpes di Banjarmasin.

Namun, saat mengikuti ujian kesetaraan pada Mei 2024, pihak sekolah menyampaikan kepada orang tua Alya bahwa tidak bisa mengikuti ujian karena tidak mendapatkan nomor peserta.

Akibatnya, Alya dan enam temannya tidak bisa mengikuti ujian kesetaraan.

Informasi dari Kemenag Kalsel menyebutkan, Sistem Online Education Management Information System (EMIS) menerima input dari operator masing-masing sekolah/Ponpes.

Kasi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Kemenag Kalsel Pakis Fahlevi mengatakan, Alya dan enam temannya tidak terdaftar, karena operator Ponpes tidak atau terlambat menginput data ke sistem EMIS.

Data yang seharusnya diinput sejak kelas 7 baru diinput saat kelas 9, sehingga Alya terdata hanya menempuh satu tahun sekolah dan tidak bisa mengikuti ujian kesetaraan.

“Karena tidak ada rekam jejak penginputannya, ini jelas kesalahan pihak Ponpes. Mereka tidak menginput data,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Lutfi Saifuddin saat memimpin audiensi tersebut, Kamis (1/8/2024).

Lutfi menekankan, kepada pihak Ponpes agar memberikan solusi terbaik bagi Alya sehingga bisa melanjutkan pendidikannya.

“Kami meminta pihak Ponpes agar menjamin Alya dapat melakukan ujian susulan tahun depan tanpa harus mengulang kelasnya. Dan ini sudah diterima oleh pihak orang tuanya,” katanya.

Ketua DPW Srikandi PP Kalsel Kristin Mariani mengapresiasi Komisi IV yang telah menjembatani audiensi tersebut.

Namun, rasa ketidakpuasan para pemerhati yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak ini akan memberikan tindakan tegas kepada pihak Ponpes dalam waktu dekat.

“Sebelumnya kami berterima kasih kepada Komisi IV yang memberi kesempatan untuk bertatap muka dengan pihak ponpes. Dalam tiga hari ke depan, kami akan meminta surat pernyataan dari pihak Ponpes, bahwa anak tersebut dapat dipastikan mengikuti ujian kesetaraan tahun depan,” tukasnya. (putza/smr)