Site icon Seputaran.id

Komisi IV Pelajari Penataan Perangkat Daerah ke Setdaprov Bali

Komisi IV DPRD Kalsel mengunjungi Biro Organisasi Setdaprov Bali dalam rangka mempelajari Penataan Birokrasi Pemerintah Daerah. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, DENPASAR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengunjungi Biro Organisasi Setdaprov Bali dalam rangka mempelajari penataan birokrasi pemerintah daerah di Pemprov Bali.

Dalam kunjungan ini juga diikuti oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel dalam rangka sharing terkait Nomenklatur perpustakaan masuk ke dalam Biro Organisasi Setdaprov Bali.

”Kegiatan komparasi Komisi IV DPRD Kalsel ini, dalam rangka menggali informasi lebih lanjut terkait dari informasi yang kita dapat Perpustakaan dan Arsip di provinsi Bali tidak lagi menjadi UPD (Unit Perangkat Daerah) lagi, tetapi kemudian Perpustakaan berada di bawah Biro Organisasi kemudian Arsipnya di bawah Biro Umum, dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi. Berbeda dengan di Kalsel masih dengan konsep UPD sendiri,” ujar Firman Yusi.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Bali Ketut Nayaka menjelaskan, Bali berpenduduk 4,32 juta jiwa , wilayah Bali terbagi menjadi 6 wilayah daratan yaitu pulau Bali sebagai pulau terbesar, Pulau Nusa penida, Pulau Nusa Ceningan, Pulau Nusa Lembongan, Pulau serangan dan Pulau Menjangan.

Kewenangan Pemprov Bali, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Bali meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Juga berdasarkan Penataan Perangkat Daerah Tahun 2009 dari 39 Perangkat Daerah menjadi 31, berdasarkan Perda Bali No.7 Tahun 2019, kemudian pada Tahun 2021 dari 31 Perangkat daerah menjadi 29 berdasarkan Perda Bali No.5 Tahun 2021.

Dan berdasarkan surat Fasilisasi Perangkat Daerah, menyebutkan urusan bidang kearsipan yang semula di selenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Bali menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Bali.

“Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan yang semula diselenggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bali, ditata kembali untuk di selenggarakan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Keperpustaan Provinsi Bali,” jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Firman Yusi menyatakan, Kalsel perlu juga menggali terkait dengan apa yang telah dilakukan Bali.

“Kalau suatu saat menjadi yang akan kita pertimbangkan akan kita lakukan maka setidaknya kita sudah tahu apa yang akan kita lakukan, problemnya seperti apa dan apa saja yang kita persiapkan kalo konsep yang dilakukan Provinsi Bali kita aplikasikan di Kalsel,” tuturnya.

Baginya hasil dari sharing dan berbagi informasi dari kunjungan di Biro Organisasi ini merupakan masukan yang bermanfaat. “Dan mungkin akan diterapkan di Kalsel,” tukasnya. (putza/smr)