Site icon Seputaran.id

Komisi IV DPRD Kalsel Audiensi dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak terkait Pergub Hukum Adat

Komisi IV DPRD Kalsel terima Audiensi dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak. (foto : putza/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terima Audiensi dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak.

Audensi itu terkait percepatnya diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Bertempat di Ruang Rapat H. Ismail Abdulah Lantai 4 DPRD Kalsel, Jumat (5/4/2024).

Tujuan datangnya dari Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak terkait harapannya meminta dikeluarkan secepat mungkin turunan dari Perda, agar Perda ini dapat diimplementasikan di dalam masyarakat.

Ketua Api dan GEMPITA Kalsel Syamsul Ma’Rifis mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub, agar jangan sampai ada yang tertinggal sehingga di kemudian hari menimbulkan masalah baru.

“Saran dari ulun (saya) Pemprov harus undang semua perwakilan dari masyarakat dayak LSM OKP untuk memberikan masukan terhadap rancangan Pergub ini. Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal di Pergub. Itu untuk kepentingan masyarakat adat, kalau ini tertinggal menjadi masalah di kemudian harinya, jangan sampai kita memecahkan masalah tapi malah menimbulkan masalah yang baru, jadi semua element harus terkumpul semua,” tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin menyambut baik kedatangan rombongan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak dan mendukung yang menjadi keluhan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak.

“Ormas-ormas ini menyuarakan aspirasi mereka bahwa dengan terbitnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, ini harus segara mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya. Karena apa, ini sudah di ujung masa jabatan, baik eksekutif maupun legislatif. Jangan sampai kita limpahkan kepada para pejabat atau para wakil rakyat yang baru karena kita tidak tau semangatnya seperti apa,” katanya.

Lebih lanjut Lutfi mengharapkan, agar Pemprov bisa mempercepat perancangan Pergub Hukum Adat ini.

“Jadi ini yang kita desak untuk mempercepat perancangan Pergub, dan rancangan ini yang tadi disampaikan hanya berupa rancangan, dan ini yang dinanti-nanti. Semua rancangan ini agar bisa disampaikan disosialisasikan mungkin dirembuk dengan para tokoh atau para pembuka-pembuka adat, sehingga mereka bisa mewakili masyarakat adat untuk memberikan masukan di dalam Pergub tersebut yang sesuai dengan masyarakat hukum adat itu sendiri.”

Selaras dengan Lutfi, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran mendukung yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV tersebut.

“Kita sangat mendukung apa yang diusulkan oleh ketua komisi harus segera jangan diperlambat lah, karena kita lihat selama ini tanah adat yang dirampas kita cuma diam, jadi kita minta ketua komisi kalau nanti pertemuan kedepan kita mengadakan aksi yang selama ini tanah-tanah diambil sedimikian rupa yang tidak ada pertanggungjawaban, jadi dengan adanya aturan jadi kita bisa mempunyai hak yang bisa kita perjuangkan,” tandasnya. (putza/smr)