Site icon Seputaran.id

Komisi II Kawal Kebijakan Satu Harga Minta Goreng

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN -Kebijakan satu harga minyak goreng mulai dijalankan di toko modern,ritel dan pasar tradisional.

Diketahui harga minyak goreng di pasar modern ditetapkan Rp14 ribu perliter. Sedangkan di pasar tradisional seharga Rp11.500 perliter.

Namun, hingga sekarang harga minyak goreng di pasaran masih tinggi dan belum bisa mengikuti imbauan Presiden RI tersebut

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono meminta, ada giat rutin dari instansi terkait.

“Itu supaya harga minyak goreng di pasaran tetap terkendali,” ujarnya, saat diwawancarai wartawan, Rabu (2/2/2022).

Selain itu, dinas terkait rutin melaksanakan kampanye atau sosialisasi kebijakan tersebut ke pasar-pasar.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait kebijakan satu harga minyak goreng tersebut. “Kita akan mengawal kebijakan itu,” imbuhnya.

Bambang juga memaklumi, jika para pedagang di pasar tradisional masih belum bisa menerapkan harga sesuai kebijakan itu.

“Bagaimana pun pedagang membeli sudah mahal duluan, jadi tidak bisa tiba-tiba langsung menjual sesuai harga yang ditetapkan. Dan kebijakan ini belum bisa dipaksakan,” tukasnya. (sna/smr)