Site icon Seputaran.id

Komisi II Dewan Banjarmasin Tolak Kenaikan Tarif Air Leding

Komisi II DPRD Banjarmasin saat audensi dengan PTAM Bandarmasih terkait kebijakan tarif air leding. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencana PTAM Bandarmasih (Perseroda) menaikkan tarif air leding sebesar 10 persen ditolak Komisi II DPRD Banjarmasin.

Penolakan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin saat audensi dengan manajemen PTAM Bandarmasih, Selasa (12/7/2022).

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah menyatakan, pihaknya belum ada kata sepakat untuk menaikan tarif air leding

“Jadi kami sarankan PTAM Bandarmasih melalukan sosialisasi atau konsultasi publik ke masyarakat terlebih dahulu, sebelum menaikan tarif,” katanya.

Sehingga, kata dia, kesiapan dan masyarakat mengetahui adanya kebijakan menaikkan tarif air leding oleh PTAM Bandarmasih.

Awan menyebutkan, dari penjelasan pihak PTAM Bandarmasih kenaikan tarif leding, disebabkan kenaikan pajak, bahan pengolahan air bersih dan pajak air permukaan.

“Jika dulu tiap bulannya hanya Rp 50 juta untuk bayar air permukaan, dan mulai September 2022 nanti sudah Rp1,1 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PTAM Bandarmasih Yudha Achmadi mengungkapkan, kenaikan tarif 10 persen itu menyesuaikan dengan SK Gubernur Nomor 188.44/060/KUM/2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum.

“Dibandingkan daerah lain, tarif leding PTAM Bandarmasih paling rendah. Sebab perkubik hanya naik Rp100 – Rp300,” ujarnya.

Kenaikan tarif tersebut juga diberlakukan untuk semua kategori pelanggan, termasuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). “Paling lambat kenaikan tarif diberlakukan September 2022 nanti,” kata Yudha.

Namun, kata dia, sebelum itu pihaknya akan melakukan konsultasi publik soal kenaikan tarif itu pada 2 Agustus 2022 nanti. “Masyarakat, anggota dewan, stakeholder dan pihak terkait lainnya akan kita undang,” jelasnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini sebelumnya dilakukan 7 tahun silam. Jadi, demi perkembangan dan peningkatan mutu pelayanan, kebijakan kenaikan tarif sudah saatnya dilakukan.

“Dengan kenaikan tarif, perbaikan jaringan perpipaan di daerah-daerah yang kerap gangguan layanan air akan mudah dilakukan,” sebutnya.

Yudha juga mengungkapkan, kenaikan tarif dengan penyertaan modal dua sisi yang berbeda. “Penyertaan modal adalah cash flow atau investasi untuk meningkatkan pendapatan,” tukasnya. (sna/smr)