Site icon Seputaran.id

Kolaborasi Bank Kalsel – Kemenkumham Kalsel, 20 UMKM di HSS Didaftarkan Merk Secara Gratis

Kepala Bank Kalsel Cabang Kandangan Samsir saat memberikan plakat kepada Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, KANDANGAN – Semangat mengembangkan potensi kekayaan intelektual ternyata tidak hanya dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Daerah saja, PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel atau yang kerap disebut Bank Kalsel juga memiliki semangat yang sama.

Khususnya dalam pengembangan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merk bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Buktinya, sebanyak 20 IKM/UMKM di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) difasilitasi pendaftaran merk secara gratis oleh Bank Kalsel dan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Itu dilakukan pada perhelatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) HSS tentang Pelayanan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual di Kabupaten HSS, di Pendopo Wakil Bupati HSS, Kamis (17/3/2022).

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara berkesinambungan dapat memberikan perlindungan hukum serta peningkatan ekonomi bagi pemegang HAKI.

Atas hal ini, menjadikan Bank Kalsel bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Pemkab HSS berkolaborasi untuk bersama membangun Banua, melalui pengembangan potensi kekayaan intelektual yang melimpah.

“Banyak karya cipta yang dihasilkan oleh bangsa kita, perlindungan HAKI memberikan kepastian hukum dan juga memberikan manfaat ekonomis. Potensi KI (kekayaan intelektual) yang ada akan terus kita fasilitasi semaksimal mungkin, melalui program-program unggulan seperti Klinik KI Bergerak (Mobile IP Clinic) yang kita mulai dari HSS ini bekerja sama dengan Pemkab HSS dan Bank Kalsel,” ucapnya.

Sementara Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad mengapresiasi, kolaborasi Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Bank Kalsel dalam mengembangkan UMKM yang telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Kandangan HSS.

“Bagi pelaku usaha yang memiliki suatu karya, wajib untuk memiliki perlindungan hukum sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kabupaten HSS memiliki potensi kekayaan alam dan karya cipta yang dapat didaftarkan kekayaan intelektualnya, karenanya dalam waktu dekat bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel, kami akan mengadakan seminar dan berkeinginan untuk menjadikan HSS sebagai Sentral Mobile IP Clinic,” ujarnya.

Kepala Bank Kalsel Cabang Kandangan Samsir menuturkan, kehadiran Bank Kalsel sebagai Bank milik Urang Banua siap untuk hadir memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam hal ini para pelaku IKM dan UMKM.

“Sesuai dengan tagline Bank Kalsel “Setia Melayani, Maju Bersama” kami hadir untuk mendorong pengembangan HAKI yang dapat semakin mendorong geliat perekonomian pelaku IKM dan UMKM seluruh penjuru Kalsel,” ucapnya.

Sebanyak 20 IKM dan UMKM pada kegiatan ini diberikan fasilitas pendaftaran merk tanpa biaya oleh Bank Kalsel dan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Hal ini tentu sangat membantu bagi para pelaku IKM dan UMKM yang jika dikenakan tarif biaya pendaftaran merk normal sebesar Rp500 ribu,” tukasnya. (adv/smr)