Site icon Seputaran.id

Kinerja Positif Penguatan IKD dan IRBI, BNPB RI Apresiasi BPBD Kalsel

Pelaksanaan IKD BPBD Kalsel yang akhirnya mendapat apresiasi BNPB RI. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI memberikan apresiasi positif atas pencapaian kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Keberhasilan BPBD Kalsel dalam upaya penguatan program peningkatan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan pengurangan risiko bencana melalui Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi pertimbangan dasar utama penilaian.

Plt Kepala BPBD Kalsel Faried Fakhmansyah melalui Kabid Pencegahan dan Kesiqpsiagaan Bambang Dedi Mulyadi, Sabtu ( 11/1/2025) mengatakan, apresiasi BNPB tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima pihaknya pada Jumat 10 Januari 2025.

Surat bernomor B-06.22/BNPB/D-I/SS.01.03/01/2025, sebut Bambang, tertanggal 8 Januari 2025 perihal penyampaian IKD dan IRB 2024 di Kalsel dan ditandatangani Deputi Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati.

“BNPB memberikan apresiasi positif kepada Pemprov Kalsel atas konsistensi dalam mendorong dan memberikan pendampingan kepada Kabupaten Kota untuk meningkatkan IKD dan IRBI dan upaya pengurangan risiko bencana,” jelas Bambang.

BNPB juga memberikan penilaian positif atas peran kepala daerah dan jajaran dalam memberikan perhatian khusus di bidang penanggulangan bencana.

Bambang menjelaskan, berdasarkan data BNPB, IKD Kalsel dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan, juga IRBI Kalsel dari berhasil ditekan untuk dikurangi.

Diketahui, IKD Kalsel, pada 2022 : 0,44 poin , IKD 2023 : 0,52, IKD 2024 : 0,54. Sementara IRBI 2022 : 128,81 poin, IRBI 2023 di angka 129,44 serta IRBI 2024 : 122,11 poin.

Bambang menjelaskan, IKD merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah,” katanya.

Menurutnya, upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan di daerah dengan implementasikan fase perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasinya.

“Kewenangan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan kebencanaan dapat dilaksanakan secara lintas sektor,” tutur Bambang.

BNPB melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana memberikan Layanan Asistensi Teknis Pengukuran IKD dengan menggunakan 71 indikator, sehingga perangkat pengukuran dimaksud dapat digunakan dengan mekanisme dan prosedur yang sama.

Bambang mengharapkan, hasil yang didapatkan dari proses pengukuran tersebut berupa rekomendasi dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang juga sebagai input pengukuran penurunan Indeks. (rilis/smr)