SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) diwanti-wanti untuk lebih proaktif mengingatkan perusahaan yang ada di Banjarmasin untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Hj Neli Listriani, kewajiban perusahan membayar THR sebagaimana aturan yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025, agar pekerja dapat memanfaatkannya dengan baik dalam persiapan Hari Raya.
“Kita ingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banjarmasin agar dapat memenuhi kewajibannya jelang Hari Raya Idhul Fitri tahun ini,” ucapnya, Kamis (20/3/2025).
Istri walikota Banjarmasin ini, juga meminta Diskopumker Banjarmasin segera mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan, agar segera menyelesaikan kewajiban membayarkan THR kepada seluruh pegawainya.
“THR wajib dikeluarkan perusahaan lantaran sudah menjadi hak seluruh karyawan selama mengabdi di perusahaan. Untuk itu, tidak ada alasan bagi perusahaan tak memberikannya. Kita minta dinas terkait segera menerbitkan surat edaran mengenai hal ini,” pinta politisi wanita Gerindra ini. (sna/smr)