Site icon Seputaran.id

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Dengarkan Keluhan Warga Belitung Darat

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rais Ruhayat reses dengan warga Jalan Belitung Darat Gang 17 Juli, Kuin Cerucuk. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rais Ruhayat menggelar reses dengan warga Jalan Belitung Darat Gang 17 Juli Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pada kegiatan reses ke 6 ini, Rais banyak menyerap aspirasi dari warga yang meminta agar hukuman bagi pembunuh diperberat.

Tak hanya itu, warga juga menginginkan bantuan anak mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah daerah dipermudah.

Dimana reses yang digelar anggota DPRD Kalsel Rais Ruhayat ini memang untuk menyerap aspirasi masyarakat khsusunya di daerah pemilihan (Dapil) Banjarmasin.

Berbagai usulan pun ditanggapi dengan bijak oleh Politisi Muda PAN ini.

Rais mengatakan, saat reses ada warga yang meminta agar anak-anaknya yang duduk di SD dan SMP agar mendapatkan KIP, padahal prosedur persyaratan sudah dilengkapi dan diajukan.

“Saya akan berupaya untuk berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Banjarmasih dari Fraksi PAN, “ ujarnya saat menggelar reses DPRD Kalsel di Jalan Simpang Kuin Selatan Komplek Pondok Pinang di Banjarmasin, Senin (3/2/2025).

Mengingat, anak-anak tersebut duduk di bangku SD dan SMP, maka wewenangnya ada di Pemko Banjarmasin.

Ia pun memastikan, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah setempat.

“Begitu juga tadi ada warga yang mengusulkan agar pelaku kejahatan pembunuhan agar diberikan ancaman hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Namun, Rais menyerahkan kepada aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaaan dan pengadilan.

“Karena saya beserta Komisi I tidak bisa memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku pembunuhan, begitu juga melalui peraturan daerah. Yang jelas ancaman hukuman pembunuhan tersebut sudah diatur dalam undang-undang pidana yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Begitu juga seperti ancaman pengedar maupun pemakai narkoba, hal tersebut sudah diatur undang-undangnya.

“Paling penting sebagai orang tua harus bisa mengawasi dengan membentengi dalam keluarga, agar anak-anaknya tidak terjerat kasus hukum narkoba,” tukasnya. (putza/smr)