Site icon Seputaran.id

Ketua Dewan Banjarmasin Imbau ASN Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Fasilitas mobil dinas yang dilarang digunakan ASN untuk mudik Lebaran.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama liburan lebaran sejak 19 hingga 25 April 2023. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemko Banjarmasin diimbau tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Sebab, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena mudik itu untuk kepentingan pribadi,” tegas Ketua DPRD Banjarmasin Hary Wijaya kepada wartawan, Kamis (13/04/2023).

Diketahui larangan ASN mudik pakai mobil dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4.

Adapun bagi ASN yang melanggar aturan alias tetap mudik pakai mobil dinas akan dikenai sanksi yang tercantum di Pasal 7, yakni berupa hukuman disiplin yang terbagi menjadi tiga, yakni ringan, sedang, dan berat.

Selain itu, Ketua DPD PAN Banjarmasin ini menekankan, agar ASN tidak memperpanjang cuti lebaran dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Ia tidak mau, pasca cuti bersama tersebut terjadi kekosongan pelayanan terhadap masyarakat, lantaran ASN tidak masuk kerja.

“Boleh saja ASN memperpanjang libur lebaran asalkan ada izin dan alasan yang jelas dan diketahui pimpinan,” ujarnya.

Pun demikian, Hary mengimbau, kepada masyarakat dan ASN Pemko Banjarmasin untuk berhati-hati dan menjaga keselamatan serta kesehatan saat mudik lebaran.

“Mudahan selamat dan sehat sampai tujuan hingga kembali ke Banjarmasin,” katanya.

Di samping itu, Hary meminta, perusahaan yang bergerak di Banjarmasin untuk segera membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada karyawannya.

“Karena itu menjadi kewajiban perusahaan dan hak bagi karyawan. Jadi secepatnya agar THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (sna/smr)