Site icon Seputaran.id

Keterlibatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Awasi Pembangunan 

Anggota DPRD Kalsel H Sahrujani saat Sosper Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, AMUNTAI – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahrujani menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosper Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Kamis (1/2/2024) tadi.

Sosper Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, menghadirkan narasumber Iwan Ismail, Mantan Ketua DPRD Banjarbaru.

“Implementasi daripada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Desa mengamanatkan adanya pemberdayaan desa dan itu dilakukan dengan Peraturan Daerah sebagai payung hukumnya,” ungkap Iwan Ismail dalam paparannya.

Sehingga, masyarakat juga harus menyadari perannya dalam mengawasi pembangunan desa. “Di mana ini merupakan salah satu partisipasi masyarakat desa,” tambahnya menjelaskan.

Sementara itu, H Sahrujani mengungkapkan, Sosper ini merupakan sarana untuk menyampaikan Perda yang sudah dibuat.

Sehingga masyarakat mengetahui dan disebarluaskan tentang Perda tersebut, bahkan diharapkan bisa memperoleh masukan dan tanggapan, sebagai bukti keterlibatan masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya.

Ia juga mengapresiasi, masyarakat yang antusias menghadiri kegiatan Sosper ini, karena terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir.

“Selain ingin bersilaturrahmi, warga juga menanggapi apa yang dibuat atau dihasilkan wakil rakyat Kalsel,” sebutnya.

Turut hadir dalam kegiatan kali ini Hayatun Nusrah Pengurus Dewan Pemgurus Daerah (DPD) Golkar prov. kalsel serta Muhammad Noor Dosen STIA Tabalong yang juga merupakan Staf Ahli Anggota DPD RI. (putza/smr)