Site icon Seputaran.id

Kesandung Narkoba, Enam ASN Pemko Banjarmasin Direhab

Ilustrasi ASN kesandung Narkoba.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Selama 2022 lalu tercatat ada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang menjalani rehabilitasi, akibat kesandung narkoba.

Tidak hanya itu, pada 2022 lalu, juga ada dua ASN yang diberhentikan, lantaran telah melanggar ketentuan disiplin kerja dengan kategori berat tidak masuk kerja dan terjerat kasus hukum.

“Untuk pemberhentian 2 ASN tersebut memakan waktu yang lambat, karena memang prosesnya yang panjang. Kemudian tindak pelanggarannya dua ASN sudah ada sebelum 2022 dan kebetulan 2022 tertumpuk,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Jumat (6/1/2023).

Terbaru, kata dia, awal 2023 ini, ada satu ASN yang diberhentikan lantaran bolos kerja.

“Baru saja diberhentikan itu, karena telah melakukan pelanggaran berat yaitu tidak masuk kerja lebih dari 128 hari,” ungkapnya.

Totok juga menjelaskan, enam ASN yang tersandung kasus narkoba, sekarang ini sedang menjalani rehabilitasi.

Terhadap enam ASN, pihaknya juga memberikan pembinaan dengan sanksi turun jabatan, kemudian rencananya per 6 bulan akan dilakukan asesmen kembali.

“Dari 6 ASN itu, ada 1 diantaranya yang sudah tersandung kasus narkoba secara berulang. Jika terbukti masih saja, maka akan kami berikan sanksi berat hingga pemecatan,” tuturnya.

Ia mengatakan, upaya yang bisa dilakukan pihaknya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN, yakni dengan terus mensosialisasikan bahaya narkoba bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin.

Selain itu, setiap tahunnya pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan tes urine kepada ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.

“Setiap tahun kita jadwalkan sedikitnya ada sekitar 2 ribu ASN tes urine dan tahun kemarin hampir 2 ribu, dan 6 orang yang terbukti penguna narkoba,” tukasnya. (shn/smr)