Site icon Seputaran.id

Kerjasama dengan Unair, UNBL Bantu Pendampingan Program Sertifikasi Halal untuk UMK

Pelaku UMK saat mengikuti pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal di UNBL. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Universitas Borneo Lestari (UNBL) bekerjasama dengan Pusat Halal Universitas Airlangga (Unair) gelar program pendampingan sertifikasi halal gratis.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UNBL Hasan Ismail menjelaskan, program itu dibuat untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil (UMK) mendapatkan sertifikasi halal.

“Mengingat sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban UMK,” katanya, Rabu (19/10/2022) siang.

Program yang berlangsung mulai dari 17-19 Oktober 2022 ini, menyasar para dosen pengajar perguruan tinggi swasta (PTS) dan pelaku UMK se-Kalimantan Selatan (Kalsel).

Oleh karena itu, dalam pendampingan sertifikasi halal yang dilaksanakan tiga hari berturut-turut ini, ada dua kategori yang turut berpartisipasi yakni dosen dan pelaku UMK.

Adapun para dosen pengajar dari empat Perguruan Tinggi Swasta yang dilibatkan dalam program ini, yakni dari Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB), Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Universitas Sari Mulia dan Stikes Isfi.

Untuk dosen, program ini berisikan arahan-arahan pendampingan sertifikasi halal untuk para UMK, serta langkah-langkah pembentukan Pusat Halal di tiap Universitas.

Sedangkan untuk pelaku UMK, diberikan sosialisasi serta cara-cara memperoleh sertifikasi halal secara gratis di Kementerian Agama.

Menurut Hasan, program ini merupakan bentuk pengabdian UNBL kepada masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Halal Center Unair, dr. Muhammad Soleh mengatakan, sertifikasi halal merupakan salah satu amanah UU RI No 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban Sertifikasi Halal.

Selain itu, dia menilai implementasi program sertifikasi halal melalui pembentukan Pusat Halal di Kalsel masih sangat kurang.

“Di Kalsel hanya satu Universitas yakni UIN Antasari yang berkontribusi. Seharusnya semua Universitas bisa berkontribusi untuk melakukan pendampingan dan membentuk Pusat Halal,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, ada dua kategori UMK yang dapat memperoleh sertifikasi halal dari Kemenag RI.

Pertama, belum pernah mendapat sertifikasi halal, punya omset Rp 500 juta/aset usaha yang dimiliki kurang dari Rp 2 miliar, dan yang kedua produk yang dihasilkan berupa makanan dan minuman.

Baginya, dengan adanya sertifikasi halal, mampu memunculkan kepercayaan dari konsumen serta kenyamanan.

Dengan adanya program sertifikasi halal ini, diharapkan mampu memberikan manfaat yang baik. Kemudian pelaku UMK dapat segera mendaftarkan produk makanannya dalam Kementerian Agama,” tukasnya. (smr)